Logo Header

Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Nuri
Nuri Rabu, 01 April 2020 16:34
Gubernur Sulsel Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Ragam.id, MAKASSAR, Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah memberikan insentif pada masyarakat Sulsel pemilik kendaraan bermotor berupa insentif pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Insenfit pembebasan denda pajak ini diberikan pada masyarakat yang membayar pajak pada tanggal 23 Maret – 29 Juni 2020. Adapun yang dibebaskan adalah denda pajak mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal 29 Juni 2020.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 884/Iii/Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020 Dalam Masa Tanggap Darurat Covid-19 Di Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurut Kepala Bapenda, H. A. Sumardi, pembebasan denda PKB ini diberikan untuk mendorong masyarakat Sulawesi Selatan tetap stay at home. Tidak perlu mengkhawatirkan pajaknya yang jatuh tempo selama masa tanggap darurat corona.

Namun untuk menghindari penumpukan wajib pajak di kantor samsat setelah masa tanggap darurat, diharapkan agar masyarakat melakukan pembayaran PKB melalui transaksi non-tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional (SAMOLNAS) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan mengunduh aplikasi e-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan mobile banking Bank Sulselbar, ATM Bank Sulselbar, atau di gerai Indomaret, Alfamaret dan Alfamidi baik secara tunai maupun non-tunai.

Wajib pajak cukup mendaftarkan NIK dan nomor handphone pada saat registrasi.

Kantor samsat dan layanan unit samsat pembantu atau yang lebih dikenal dengan samsat unggulan, tetap beroperasi selama masa tanggap darurat corona, namun dengan pelayanan terbatas.

Pelayanan di luar Samsat Stasioner hanya dibuka dari Pukul 8.00 sampai dengan pukul 12.00, sedangkan di Samsat Stasioner, pelayanan mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.00.

Pelayanan di Kantor Samsat menerapkan protokol pencegahan penyebaran covid-19 dengan menyediakan sarana cuci tangan, hand sanitizer, penyemprotan secara berkala, pembersihan kantor dua kali sehari, dan seterusnya.

Terakhir, Kepala Bapenda Sulsel mendoakan agar kita segera terbebas dari penyebaran virus corona, dan masyarakat dapat bangkit kembali, lebih baik dari sebelumnya. (*)

Nuri
Nuri Rabu, 01 April 2020 16:34
Komentar