Nusron Dua Kali Tak Hadir, Pakar Hukum Buka-bukaan soal Bisa Dihadapkan Paksa
TEBARAN.COM,JAKARTA — Dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid kini berada dalam sorotan.
Ketidakhadirannya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban seorang pejabat publik dalam menghormati proses hukum.
Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan, setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum pidana pada prinsipnya wajib memenuhi panggilan penyidik. Status seseorang dalam perkara, baik sebagai saksi maupun tersangka, tidak serta-merta menghapus kewajiban tersebut.
Menurut Fickar, penetapan tersangka umumnya berawal dari pemeriksaan saksi. Penyidik terlebih dahulu menggali keterangan sejumlah pihak untuk memahami peristiwa pidana dan mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab. Namun, penetapan tersangka tidak mutlak harus berasal dari orang yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
“Pada dasarnya, setiap orang yang dipanggil dalam suatu perkara dan statusnya tersangka, biasanya berasal dari salah satu saksi. Jadi, periksa saksi dulu, kemudian akan dilihat peristiwanya, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas peristiwa ini. Tetapi, itu tidak mutlak. Bisa juga tersangka berasal dari orang lain yang tidak pernah diperiksa sebagai saksi,” jelas Fickar kepada Monitorindonesia.com, Rabu (21/10/2026).
Ia menekankan, proses penegakan hukum tidak boleh dipahami sebagai sesuatu yang dapat diabaikan ketika seseorang telah menerima panggilan resmi dari penyidik.
Dua Kali Tidak Hadir, Penyidik Bisa Tempuh Langkah Hukum
Fickar menjelaskan, apabila seseorang telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir, penyidik memiliki mekanisme hukum untuk menghadirkannya. Ia menyebut, setelah dua kali tidak memenuhi panggilan, seseorang dapat dipanggil kembali dan, sesuai ketentuan yang berlaku, dihadirkan di hadapan penyidik.
“Yang pasti, setiap orang yang dipanggil dalam proses hukum pidana itu wajib datang. Kalau dia tidak datang setelah dipanggil dua kali, dia dipanggil lagi. Kalau tidak datang, maka dia dihadirkan. Istilahnya bukan paksa membawa tersangka atau saksi itu ke hadapan penyidik, tetapi dibawa dan dihadapkan kepada penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Fickar mengingatkan bahwa alasan ketidakhadiran juga harus diperhatikan. Ketidakhadiran karena alasan yang sah, seperti sakit yang dibuktikan dengan surat dokter atau adanya keperluan yang dapat dipertanggungjawabkan, dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik.
Kalau alasan tidak datangnya itu sah, misalnya sakit dan mengirimkan surat dokter, itu sah dan memang boleh,” katanya.
Dalam konteks perkara yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan ATR/BPN, penjelasan tersebut menjadi relevan karena KPK masih menunggu kehadiran Nusron untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya berharap Nusron bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum, khususnya terkait perkara yang berhubungan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“Tentu kami berharap yang bersangkutan kooperatif dalam proses hukum, khususnya yang terkait dengan Kementerian ATR/BPN ini,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (20/10/2026).
KPK juga akan menelaah alasan ketidakhadiran Nusron. Pada panggilan pemeriksaan Kamis (15/10/2026), Nusron disebut tidak hadir dengan alasan sedang bepergian ke luar negeri.
Bagi penyidik, aktivitas tersebut menjadi bahan yang perlu dicermati karena surat panggilan pemeriksaan disebut telah dikirimkan jauh-jauh hari sebelumnya.
Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.
KPK belum memastikan langkah lanjutan terhadap Nusron. Penyidik masih mempertimbangkan sejumlah opsi, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan berikutnya yang disertai surat perintah membawa.
“Yang pasti saat ini penyidik masih proses untuk upaya-upaya berikutnya, termasuk kemungkinan untuk menerbitkan surat panggilan kedua, apakah kemudian juga nanti beserta dengan surat perintah membawa atau seperti apa, nanti kita akan lihat perkembangannya,” katanya.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron
Kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri; serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan Nusron dinilai penting untuk membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara dan mengungkap peran para pihak yang terlibat.
Seluruh tersangka disebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ujian Kepatuhan terhadap Proses Hukum
Perhatian kini tertuju pada langkah penyidik dalam menindaklanjuti ketidakhadiran Nusron. KPK masih membuka kemungkinan melakukan pemanggilan berikutnya, termasuk mempertimbangkan surat perintah membawa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi Fickar, prinsip dasarnya jelas, pemanggilan dalam proses hukum pidana bukan sekadar formalitas yang dapat diabaikan. Kehadiran pihak yang dipanggil dibutuhkan agar penyidik dapat menggali keterangan dan menyusun perkara secara utuh.
Dalam perkara yang menyangkut kementerian yang dipimpin seorang pejabat publik, kepatuhan terhadap proses hukum juga menjadi bagian dari tanggung jawab untuk menghormati penegakan hukum.
Meski Nusron dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan, kewajiban untuk memenuhi panggilan penyidik tetap menjadi persoalan penting.
Pada akhirnya, penyidiklah yang akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan ketidakhadiran, serta ketentuan hukum yang berlaku. Publik kini menanti apakah Nusron akan memenuhi panggilan berikutnya atau KPK akan mengambil langkah hukum untuk menghadirkannya.
- 1
- 2
