Logo Header

Putusan MA Pembatalan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Memantik Polemik: Jansen Sitindaon Sebut Syarat Legitimasi Wapres Gugur

Nuri
Nuri Minggu, 01 November 2026 13:01
Putusan MA Pembatalan Surat Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Memantik Polemik: Jansen Sitindaon Sebut Syarat Legitimasi Wapres Gugur

TEBARAN.COM,JAKARTA — Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu gelombang perdebatan hukum dan politik. Putusan tingkat kasasi tersebut dinilai berimplikasi serius terhadap keabsahan dan legitimasi posisi Gibran di kursi RI-2.
​Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, menyoroti secara tajam ketegasan amar putusan majelis hakim MA. Menurutnya, MA tidak sekadar menyatakan surat keterangan penyetaraan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, tetapi juga memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk segera dimusnahkan.
​”Secara hukum, legitimasi Mas Gibran saat ini selaku Wapres—mengikuti kalimat yang ada di Pasal 7A UUD—sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ungkap Jansen melalui keterangan tertulis di akun X pribadinya pada Minggu (1/11/2026).
​Jansen menegaskan bahwa pandangan ini merupakan analisis hukum personalnya atas konsekuensi yuridis amar putusan MA. Langkahnya angkat bicara secara terbuka dipicu oleh tingginya desakan dan pertanyaan dari para kolega politik hingga awak media pasca-putusan kasasi diketok.
​Ia juga membandingkan amar putusan kasasi MA ini dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam persidangan sebelumnya. Menurut Jansen, ketika syarat administratif mendasar berupa bukti pendidikan formal tingkat menengah tidak lagi sah secara hukum, maka pemenuhan syarat konstitusional seseorang sebagai wapres patut dipertanyakan kembali.
​Hingga kini, salinan putusan resmi dan dampak politis pasca-keluarnya keputusan MA ini masih menjadi perhatian hangat jajaran pakar hukum tata negara serta publik nasional.

Nuri
Nuri Minggu, 01 November 2026 13:01
Komentar