Logo Header

Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Tim Kuasa Hukum Irjen Ahrie Sonta Buka Suara

Nuri
Nuri Minggu, 08 November 2026 15:06
Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo: Tim Kuasa Hukum Irjen Ahrie Sonta Buka Suara

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Mabes Polri masih terus mendalami penyidikan kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal yang menyasar Presiden RI Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh nasional. Hingga saat ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat jenderal polisi sebagai tersangka.

​Empat sosok yang terseret dalam kasus ini adalah mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama tiga mantan bawahannya berkatagori perwira tinggi bintang dua, yaitu Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.

​Dari keempat tersangka, tiga di antaranya—termasuk mantan Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta—saat ini telah menempati Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi belum ditahan akibat pertimbangan kondisi kesehatan.

​Kuasa Hukum Pastikan Penanganan Sesuai Prosedur

​Tim kuasa hukum Irjen Ahrie Sonta Nasution, Krisna Murti, mengonfirmasi bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap kliennya serta para tersangka lain berlangsung sesuai dengan asas hukum dan ketentuan KUHAP.

​Krisna menegaskan tidak ada perlakuan diskriminatif maupun intimidasi selama proses penyidikan di Bareskrim Polri.

​”Klien kami mendapat pendampingan hukum sejak awal pemeriksaan sebagai saksi hingga menjadi tersangka. Tidak ada intimidasi, dan proses hukum berjalan transparan,” ujar Krisna dalam keterangan video resminya, Jumat (6/11).

​Ia juga menambahkan bahwa pihak kliennya akan bersikap kooperatif agar tabir di balik operasi penyadapan ilegal ini dapat terungkap secara utuh.

​”Klien kami akan terbuka untuk membuat terang benderang kasus ini,” tegasnya.

​Wacana Pasal Makar dan Sangkaan Hukum Saat Ini

​Meski sejumlah pihak dari Istana Kepresidenan hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) sempat menilai perbuatan penyadapan terhadap kepala negara ini dapat dikategorikan sebagai tindakan makar, pihak kepolisian sejauh ini belum menerapkan pasal makar dalam proses penyidikan.

​Para tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2, serta Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal tersebut mengatur tindak pidana penyadapan dan akses ilegal terhadap sistem elektronik, dengan ancaman hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara.

Nuri
Nuri Minggu, 08 November 2026 15:06
Komentar