Logo Header

Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Resmi Jadi Tersangka

Nuri
Nuri Rabu, 04 November 2026 09:43
Skandal Penyadapan Ilegal Guncang Istana: Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Resmi Jadi Tersangka

TEBARAN.COM,JAKARTA — Sebuah skandal peretasan dan penyadapan papan atas mengguncang jajaran kepolisian Indonesia. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal intercept), penghapusan data elektronik, serta akses tanpa izin (illegal access).

​Tidak main-main, penyadapan ini menyasar Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat tinggi negara, hingga tokoh politik penting.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menerima laporan langsung terkait aksi peretasan tersebut dari Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.

​”Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” tegas Yusril dalam konferensi pers di Trinity Tower, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026). Yusril menegaskan bahwa tindakan penyadapan terhadap kepala negara merupakan ancaman dan masalah serius bagi stabilitas negara.

​Yusril mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menginstruksikan jajaran penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu melalui proses penyidikan yang objektif.

​Tiga Jenderal Terseret, Satu Masih Diperiksa
​Dari hasil gelar perkara berbasis pembuktian ilmiah (scientific crime investigation), Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka utama:

​Listyo Sigit Prabowo (Mantan Kapolri)
​Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri / Mantan Dirtipidnarkoba Bareskrim)

​Irjen Pol. Ahrie Sonta (Kadivkum Polri / Mantan Korspripim Kapolri)
​Sementara itu, Irjen Pol. Slamet Uliandi (Mantan Kadiv TIK Polri) saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif dengan status sebagai saksi.

​Modus Operandi: Masuk Server Tanpa Verifikasi

​Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, membeberkan kronologi aksi terlarang yang berlangsung sepanjang tahun 2025 hingga 2026 tersebut. Para tersangka diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan penyadapan di luar prosedur resmi yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
​Sejumlah target—termasuk nomor telepon Presiden—disusupkan secara ilegal ke dalam sistem manajemen penyadapan (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi maupun kaitan dengan penyidikan kasus hukum apa pun.

​Aksi ini mulai terkuak ketika para tersangka berupaya menghilangkan jejak.

​”Pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut. Petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026,” ujar Komjen Asep Safrudin di Mabes Polri.

​Guna mengusut tuntas skandal ini, penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi serta 3 ahli. Polisi juga mengamankan deretan barang bukti penting, termasuk 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 42 unit flashdisk yang diduga berisi rekaman data penyadapan. Hingga kini, pihak kepolisian dan Kemenko Kumham Imipas masih mendalami motivasi utama di balik tindakan penyadapan ilegal tersebut.

Nuri
Nuri Rabu, 04 November 2026 09:43
Komentar