Logo Header

Respons Santai Erick Thohir Usai Masuk List ‘Korban’ Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit

Nuri
Nuri Minggu, 08 November 2026 17:04
Respons Santai Erick Thohir Usai Masuk List ‘Korban’ Penyadapan Eks Kapolri Listyo Sigit

TEBARAN.COM,JAKARTA — Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir angkat bicara terkait namanya yang masuk dalam daftar tokoh nasional yang diduga menjadi korban penyadapan oleh mantan Kapolri General (Purn) Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran perwira tinggi Polri.

​Erick mengaku baru mengetahui kabar tersebut dan menyebut posisinya berada di urutan ke-36 dari daftar tokoh yang disadap.

​”Saya hanya mendengar saya nomor 36 apa gitu,” ujar Erick dalam rekaman video yang diperoleh media, Sabtu (7/11).

​Menanggapi insiden penyadapan yang menimpanya, Erick memilih untuk tidak berspekulasi lebih jauh. Ia hanya berharap tidak ada hal buruk atau negatif dari rekaman pembicaraan miliknya yang diduga disadap secara ilegal tersebut.

​”Ya, saya enggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negatif,” tambahnya.

​Saat ini, Erick menegaskan akan tetap berfokus pada tugas-tugasnya di kementerian untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara. Ia menyerahkan seluruh proses hukum dan verifikasi kepada pihak kepolisian serta aparat penegak hukum yang menangani perkara ini.

​Skandal Penyadapan Ilegal Melibatkan Pati Polri

​Kasus penyadapan ini mengejutkan publik setelah bekas Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama tiga Perwira Tinggi (Pati) Polri ditetapkan sebagai tersangka. Tiga perwira tinggi yang ikut terjerat adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

​Hasil penyidikan mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat menyusupkan sejumlah nomor telepon tokoh penting—termasuk Presiden Prabowo—ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melintasi mekanisme verifikasi dan prosedur resmi yang diatur undang-undang.

​Tindakan ini pun mendapat perhatian serius dari Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi secara tegas menyatakan bahwa operasi penyadapan tanpa izin terhadap kepala negara dan pejabat pemerintah telah melampaui batas penegakan hukum.

​”Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” tegas Prasetyo.

Nuri
Nuri Minggu, 08 November 2026 17:04
Komentar