Polres Pelabuhan Ungkap Seluruh Kasus Kriminal Selama Masa Pandemi Covid-19
RAGAM.ID, MAKASSAR – Polres Pelabuhan Makassar menggelar konferensi media dengan merilis sejumlah kasus selama bulan Maret-Mei 2020, Kamis (14/05/2020) di Aula Patria Tama Polres Pelabuhan Makassar.
Kegiatan Press Release Satreskrim ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim SH, SIK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan dan Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim.
Berikut sejumlah kasus yang ditangani Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar pada bulan Maret sampai Mei 2020.
Pada bulan Maret, tindak pidana pencurian handphone merk Xiomi Redmi Note 7 dan Samsung J2 Pro di rumah kost Jln Salemo Lorong 159 Kecamatan Wajo, dimana Polisi berhasil meringkus 2 (dua) orang tersangka dalam kasus tersebut yakni SR alias Napi (30) warga Jln Salemo dan AI alias Gio (21) warga Jln Tarakan.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone Xiomi Redmi Note 7, dan para tersangka mengakui hasil penjualan dari pencurian tersebut digunakan untuk bermain judi online.
Pada 14 April 2020, tindak pidana pencurian handphone di Jln Timor Makassar. Polisi membekuk pelaku RI (24) warga Jln Sungai Pareman Makassar.
Pada 25 April 2020, tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di Jln Yos Sudarso Makassar. Polisi berhasil meringkus NL alias Acculu (25) beserta barang bukti sepeda motor merk Yamaha Fino.
Pada 03 Mei 2020, tindak pidana pencurian handphone merk Xiaomi Redmi dan Nokia serta uang tunai sebesar Rp. 800.000 di atas kapal KLM Fatmawati di Pelabuhan Paotere. Polisi mengamakan 2 pelaku dalam kasus ini yaitu IB alias Randi dan Alfani alias Pani.
Pada 04 Mei 2020, tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Para pelaku memasuki rumah Jln Gunung Bulusaraung Makassar dan menggasak barang korban berupa 1 laptop, 2 handphone, 1 buah kunci mobil serta uang sebesar Rp 3.000.000.
Polisi berhasil meringkus 2 tersangka dari 4 pelaku, yakni AP (18) dan HN (18) mereka merupakan warga Pa’jenekang Bontoala Makassar serta dua tersangka masih dalam pengejaran.
Pada 06 Mei 2020, tindak pidana pembuatan minuman tanpa merk atau label. Polisi mengamankan sebuah truk di Jln Tarakan Makassar yang berisi 845 kardus minuman yang tidak dilengkapi dengan merk/label.
Setelah dilakukan interogasi kepada pihak ekspedisi, tersangka DB (21) diamankan disebuah ruko Jlna Bonto Mangape Makassar yang berperan sebagai peracik atau pembuat minuman beralkohol. Adapun barang bukti 1 buah alat ukur meracik, 1 unit master CCTV, dan 7 jerigen ukuran 5 liter aroma alkohol warna bening.
“Jumlah keseluruhan tindak pidana yang dirilis hari ini ada 7 pengungkapan. Dimana ini didominasi oleh kasus pencurian. Namun yang menjadi atensi dalam meresahkan masyarakat yaitu kasus pencurian,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat diwawancarai awak media. (*)