Logo Header

Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Malaysia, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Mati

Ridwan
Ridwan Sabtu, 23 Mei 2026 23:00
Kapolrestabes Makassar Ungkap Jaringan Sabu Malaysia, Tujuh Tersangka Terancam Hukuman Mati

TEBARAN.COM,MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu internasional yang terhubung dengan Malaysia, Riau, Jakarta, hingga Makassar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka beserta sabu" href="https://tebaran.com/tag/barang-bukti-sabu/">barang bukti sabu seberat lebih dari 6 kilogram.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan hal itu saat konferensi pers di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Sabtu (23/5/2026). Ia didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Lulik Febyantara, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.
“Kasus ini merupakan satu laporan polisi dengan tujuh tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 6 kilogram sabu,” ujar Arya Perdana.
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EB, WM, TR, RP, YS, JA, dan DS.
Polisi menaksir nilai barang bukti tersebut mencapai Rp12,134 miliar. Jika sempat beredar di masyarakat, sabu tersebut diperkirakan dapat merusak sekitar 36.402 jiwa.
Selain itu, pengungkapan kasus ini disebut mampu menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp109,206 miliar dari biaya rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba.
“Kami terus berupaya mengungkap jaringan narkotika dengan menyita barang bukti dalam jumlah besar agar tidak beredar di masyarakat dan negara tidak terbebani biaya rehabilitasi,” jelas Arya.
Kapolrestabes menjelaskan, pengungkapan jaringan ini bermula pada Januari 2026 saat Satresnarkoba Polrestabes Makassar menangkap tersangka EB di Jalan Abdul Rahman Basalamah, Kecamatan Panakkukang, Makassar, dengan barang bukti 44 gram sabu.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut diperoleh dari tersangka WM yang berada di Jakarta Barat. Saat ditangkap, WM kedapatan menyimpan 23 gram sabu di sebuah apartemen.

“Ini jaringan Jakarta-Makassar. Dari penangkapan EB dengan barang bukti 44 gram, kemudian dikembangkan hingga mengarah ke tersangka WM di Jakarta Barat,” ungkapnya.

Penyelidikan terus berlanjut hingga Mei 2026. Polisi kemudian menemukan adanya transaksi sabu seberat 1 kilogram di Makassar yang disimpan di salah satu apartemen di Kecamatan Panakkukang dan rencananya akan diedarkan.

Dari pengembangan lebih lanjut, polisi menelusuri jaringan tersebut hingga ke Pekanbaru, Riau. Di lokasi itu, petugas menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai kurir dengan barang bukti tambahan sebanyak 5 kilogram sabu.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga pidana mati.
“Untuk pengedar narkotika, apalagi yang sudah residivis, ancaman hukumannya maksimal hukuman mati,” tegas Arya Perdana.

Ridwan
Ridwan Sabtu, 23 Mei 2026 23:00
Komentar