BREAKING NEWS: Sanksi Larangan Mudik Berlaku Mulai Hari Ini, Denda Maksimal 100 Juta.
RAGAM.ID, MAKASSAR – Pemerintah resmi memberlakukan sanksi pelarangan mudik Lebaran mulai hari ini, Jumat (8/5/2020). Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020
Adapun sanksinya ialah masyarakat yang masih nekat untuk mudik akan dikenakan sanksi denda hingga Rp100 juta dan perintahkan kembali ke tempat asal perjalanannya.
Sebenarnya, pemerintah sudah melakukan sosialisasi sejak 24 April lalu, saat itu pemudik yang masih nekat hanya diberi tindakan persuasif yaitu diminta putar balik. Namun, mulai hari ini tanggal 8 Mei 2020, pemudik akan diberi sanksi.
“Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” Bunyi pasal 6 Permenhub 25 Tahun 2020.
Sementara itu bila dilihat dari UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018.(*)
- 1
- 2