Logo Header

DPRD Makassar Sidak Tempat Hiburan Malam dan Penjual Minuman Beralkohol

Nuri
Nuri Senin, 27 April 2026 10:39
DPRD Makassar Sidak Tempat Hiburan Malam dan Penjual Minuman Beralkohol

TEBARAN.COM,MAKASSAR — Komisi B DPRD Kota Makassar bersama Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko minuman beralkohol dan tempat hiburan malam, Sabtu, 25 April 2026, malam.

Sidak tersebut menyasar sejumlah lokasi usaha guna memastikan kelengkapan perizinan serta kepatuhan pembayaran pajak daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar.

Kegiatan dipimpin Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, bersama anggota komisi lainnya seperti Hj Umiyati, Hj Irmawati Sila, Basdir, Irfan Malluserang, Rezky, dan Arifin Majid.

Beberapa tempat yang diperiksa antara lain Toko Satu Satu, Holywood, Helens, dan Onyx. Tim melakukan pemeriksaan dokumen izin usaha sekaligus mencocokkan data kewajiban pajak.

Ismail mengatakan, sidak ini merupakan tindak lanjut laporan warga terkait dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi serta pengawasan pajak tempat hiburan malam.

“Alhamdulillah, dari hasil pengecekan malam ini semua pelaku usaha kooperatif. Namun, kami tetap akan memanggil mereka dalam rapat dengar pendapat untuk memastikan optimalisasi PAD Kota Makassar,” ujar Ismail.

Ia menegaskan, pengawasan tersebut menjadi bagian dari fungsi kontrol DPRD agar seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban secara tertib dan transparan.

Sementara itu, Kabid Pajak Daerah Bapenda Kota Makassar, Muhammad Ambar Sallatu, menjelaskan pihaknya turut mendampingi sidak sebagai bagian dari penguatan pengawasan pendapatan daerah.

“Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi bersama Komisi B. Dari data yang ada, seluruh tempat hiburan malam yang kami sidak terpantau patuh membayar pajak,” ungkap Ambar.

Menurutnya, kepatuhan tersebut menjadi indikator positif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.

Meski demikian, DPRD dan pemerintah kota akan terus melakukan pengawasan berkala guna memastikan konsistensi kepatuhan pelaku usaha, baik dari sisi perizinan maupun kontribusi pajak.

Sidak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha serta menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkontribusi maksimal terhadap pembangunan daerah.(*)

Nuri
Nuri Senin, 27 April 2026 10:39
Komentar