Logo Header

DPRD Makassar Desak Wali Kota Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Disdik Terkait Dugaan Pungli Jabatan Kepsek

admintebaran
admintebaran Selasa, 30 Juni 2026 16:52
DPRD Makassar Desak Wali Kota Nonaktifkan Sementara Dua Pejabat Disdik Terkait Dugaan Pungli Jabatan Kepsek

TEBARAN.COM,MAKASSAR DPRD Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, segera menonaktifkan sementara Kepala Bidang (Kabid) Yunus dan Kepala Seksi (Kasi) Syarif di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar. Desakan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan kepala sekolah yang tengah menjadi perhatian publik.

Desakan itu disampaikan melalui rekomendasi resmi Komisi D DPRD Kota Makassar yang diserahkan langsung kepada Wali Kota Makassar di rumah jabatan wali kota, Selasa (30/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan rekomendasi tersebut bertujuan agar Pemerintah Kota Makassar segera mengambil langkah cepat dalam merespons dugaan pungli yang mencuat di tengah masyarakat.

“Kami menyerahkan rekomendasi ini secara langsung agar pemerintah kota dapat segera mengambil langkah cepat dalam menyikapi dugaan pungli yang saat ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Ari.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD secara khusus meminta penonaktifan sementara Kabid Yunus dan Kasi Syarif agar proses pemeriksaan dapat berlangsung secara objektif tanpa adanya intervensi.

Ari mengungkapkan Wali Kota Makassar menyambut baik rekomendasi yang diajukan DPRD. Menurutnya, Munafri mendukung penonaktifan sementara kedua pejabat tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi proses pemeriksaan.

“Pak Wali mendukung keinginan DPRD agar penonaktifan terhadap dua pejabat di Dinas Pendidikan dapat segera dilakukan,” katanya.

Selain itu, Ari menyebut Wali Kota berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemeriksaan tidak hanya menyasar internal Dinas Pendidikan, tetapi juga pihak eksternal maupun jajaran Perumda yang namanya ikut disebut.

Meski demikian, Ari menegaskan proses pemeriksaan harus tetap mengedepankan asas keadilan. Apabila dugaan pungli terbukti, seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak terbukti, nama baik para pejabat yang diperiksa harus dipulihkan dan jabatan mereka dikembalikan.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memastikan dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah ditangani secara serius. Pemeriksaan dilakukan oleh Inspektorat Kota Makassar dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).

“Pemerintah akan mengonfirmasi seluruh pihak yang disebut dalam video tersebut dan langsung diperiksa oleh Inspektorat. Kami juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan agar proses ini berjalan serius. Kami tidak ingin dunia pendidikan tercoreng oleh persoalan seperti ini,” ujar Munafri.

Munafri menegaskan seluruh laporan masyarakat telah ditindaklanjuti Inspektorat. Ia memastikan sanksi administratif hingga sanksi hukum akan diberikan apabila dugaan pungli terbukti.

Sementara itu, Inspektorat Kota Makassar menyatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang disebut dalam video viral masih berlangsung dan terus dikoordinasikan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta aparat penegak hukum.

 

admintebaran
admintebaran Selasa, 30 Juni 2026 16:52
Komentar