Pj Sekda Sulsel Dorong Penyelarasan Perencanaan Kehutanan Kalimantan–Sulawesi
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Winarno Eka Putra, membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 untuk Regional Kalimantan dan Sulawesi di Hyatt Place Makassar, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan, Kementerian Kehutanan, tersebut berlangsung secara hibrida dan diikuti kepala dinas yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dekan fakultas kehutanan, serta kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dari wilayah Kalimantan dan Sulawesi.
Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, ia menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta, narasumber, dan jajaran Kementerian Kehutanan yang telah memilih Makassar sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan tersebut.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sosialisasi ini sebagai momentum strategis untuk membangun kesamaan pemahaman, memperkuat koordinasi, serta meningkatkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perencanaan kehutanan yang terpadu, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, RKTN memiliki peran penting sebagai arah kebijakan pembangunan kehutanan nasional. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 merupakan bagian dari penyesuaian perencanaan kehutanan nasional. Penyesuaian tersebut diperlukan untuk merespons perkembangan kondisi sumber daya hutan, kebijakan pembangunan nasional, komitmen pengendalian perubahan iklim, serta kebutuhan harmonisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang nasional.
“RKTN memiliki arti strategis karena menjadi pedoman makro dalam mengarahkan pemanfaatan dan penggunaan ruang serta potensi kawasan hutan, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah, pengelola hutan, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, program, serta kegiatan pembangunan kehutanan,” katanya.
Andi Winarno berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada pemahaman terhadap substansi regulasi, tetapi juga menghasilkan komitmen bersama untuk menerjemahkan arah kebijakan nasional tersebut ke dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kehutanan di daerah.
Ia juga mendorong penguatan integrasi perencanaan kehutanan dari tingkat nasional hingga tingkat tapak. Keberhasilan pembangunan kehutanan sangat ditentukan oleh konsistensi dan keterpaduan perencanaan pada setiap tingkatan pemerintahan.
“RKTN harus menjadi acuan yang selaras dengan Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP), selanjutnya dioperasionalkan dalam Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) pada tingkat Kesatuan Pengelolaan Hutan, serta diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah,” sebutnya.
Keterpaduan tersebut, kata Andi Winarno, penting agar arahan pemanfaatan ruang, penetapan prioritas program, pengelolaan kawasan hutan, perlindungan hutan, rehabilitasi lahan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan usaha kehutanan dapat dilaksanakan secara konsisten dan saling mendukung.
Selain itu, penyesuaian RKTN diharapkan turut memperkuat perencanaan kehutanan di Provinsi Sulawesi Selatan. “Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi harus mampu menerjemahkan arahan nasional menjadi prioritas pembangunan kehutanan yang sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi sumber daya hutan, kebutuhan masyarakat, dan arah pembangunan daerah,” tuturnya.
“Saya juga menekankan pentingnya pemanfaatan informasi geospasial dan pemutakhiran data kawasan hutan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dengan demikian, perencanaan kehutanan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk menentukan prioritas, mengarahkan investasi, mengendalikan pemanfaatan ruang, serta mengevaluasi hasil pembangunan,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, ia berharap pengalaman penyusunan dan implementasi RKTP Provinsi Sulawesi Selatan dapat menjadi bahan pembelajaran bersama bagi daerah lain, sekaligus memperkaya upaya penyempurnaan perencanaan kehutanan di tingkat regional.
Andi Winarno juga mengingatkan pentingnya memperkuat kolaborasi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dan pelaksanaan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, pembangunan kehutanan juga harus diarahkan untuk meningkatkan perlindungan hutan, mengurangi emisi dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan, meningkatkan penyerapan karbon, serta memperkuat ketahanan ekosistem.
Ia mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan forum ini secara optimal. Ia mendorong peserta untuk mendiskusikan berbagai persoalan secara terbuka, berbagi pengalaman antardaerah, mengidentifikasi kendala implementasi, serta merumuskan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti setelah kegiatan ini.
“Semoga melalui kegiatan ini, sinergi pembangunan kehutanan di wilayah regional Kalimantan dan Sulawesi semakin kuat, serta mampu memberikan kontribusi nyata bagi kelestarian hutan, ketahanan lingkungan, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Direktur Rencana, Perubahan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengolahan Hutan, Benny Raharjo, membacakan sambutan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan. Dalam sambutan tersebut, disampaikan bahwa Kalimantan dan Sulawesi memiliki karakteristik bentang alam yang sangat khas dan berbeda, tetapi sama-sama memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan mendukung pembangunan nasional.
Kalimantan memiliki hamparan hutan tropis serta ekosistem gambut dan mangrove yang berperan penting dalam menyimpan karbon, menjaga tata air, serta melindungi keanekaragaman hayati.
Sementara itu, Sulawesi memiliki karakteristik yang tidak kalah khas, dengan ekosistem pegunungan, keanekaragaman hayati yang endemik, serta kondisi daerah aliran sungai dan pesisir yang saling terhubung.
Dalam sambutan tersebut juga disebutkan bahwa keseimbangan antara perlindungan dan pemanfaatan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional Tahun 2011–2030 menjadi landasan penting untuk memperkuat arah pengelolaan dan pemanfaatan ruang kawasan hutan secara nasional.
RKTN memuat enam arahan pemanfaatan ruang, yakni kawasan untuk konservasi, kawasan hutan untuk perlindungan ekosistem hutan alam, gambut, dan mangrove, kawasan untuk rehabilitasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis korporasi, kawasan untuk pemanfaatan hutan berbasis masyarakat, dan kawasan untuk nonkehutanan.
“Keenam arahan tersebut bukan sekadar pembagian ruang semata, tetapi merupakan kerangka untuk memastikan bahwa kawasan yang perlu dilindungi harus terjaga, ekosistem yang terdegradasi dipulihkan, dan pemanfaatan hutan dilakukan secara produktif tanpa mengabaikan fungsi ekologisnya, sehingga kelestarian ekologis dan kelestarian sumber daya hutan akan tercapai,” pungkasnya.
Saya berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi momentum yang memperkuat kesamaan persepsi, menyelaraskan perencanaan, dan menyatukan langkah dalam mewujudkan pembangunan kehutanan Kalimantan dan Sulawesi yang lestari, produktif, inklusif, dan berkelanjutan,” imbuhnya. (*)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
