Abaikan Putusan Pengadilan Kasus Kekerasan Jurnalis 7 Tahun, Kapolda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri
TEBARAN.COM,JAKARTA — Koalisi delapan organisasi masyarakat sipil dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan Kapolda Sulawesi Selatan ke Kapolri pada Rabu (16/9/2026). Laporan ini dipicu atas dugaan pembangkangan hukum (undue delay) dan pengabaian putusan Pengadilan Negeri Makassar terkait penanganan kasus penganiayaan jurnalis Antara, Darwin Fatir.
Kasus ini bermula dari aksi pemukulan yang dilakukan oknum anggota Polda Sulsel terhadap Darwin saat meliput unjuk rasa penolakan RUU KPK dan RKUHP di Makassar pada 24 September 2019. Meski empat polisi telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Februari 2020, Polda Sulsel tak kunjung melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.
Gugatan praperadilan yang diajukan LBH Pers Makassar kemudian dimenangkan oleh korban pada 16 Maret 2026. PN Makassar menyatakan penundaan perkara tersebut tidak sah dan memerintahkan pelimpahan berkas maksimal 60 hari sejak putusan. Namun, hingga batas waktu habis, Polda Sulsel tetap menolak menjalankan perintah pengadilan.
”Kapolri harus mengambil tindakan tegas terhadap praktik pembangkangan hukum ini. Pengabaian putusan pengadilan merupakan preseden buruk bagi supremasi hukum dan kebebasan pers,” tegas Koordinator KKJ, Gema Gita Persada.
Selain ke Kapolri, laporan ini juga diteruskan ke Kompolnas, Komisi III DPR RI, Ombudsman RI, Divpropam, Itwasum Polri, dan Itwasda Polda Sulsel guna memastikan pengawasan berjalan ketat dan mencegah impunitas terhadap pelaku.
- 1
- 2
- 3
- 4
