Logo Header

MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

admintebaran
admintebaran Selasa, 30 Juni 2026 18:40
MK Tolak Gugatan Mahasiswa, Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

TEBARAN.COM,JAKARTAMahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, di mana MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh empat orang mahasiswa.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan oleh Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, karena khawatir frasa tersebut bisa membuka celah pengembalian mekanisme pilkada melalui DPRD.

​Namun, MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Mahkamah berpendapat argumen para mahasiswa tersebut hanya didasarkan pada kekhawatiran masa depan, bukan kerugian konstitusional yang nyata atau spesifik.

​“Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat,” tegas Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Senin (29/6/2026).Suhartoyo menambahkan, aturan pilkada langsung tetap berjalan sesuai asas pemilu dengan tetap menghormati daerah yang memiliki status kekhususan atau keistimewaan. Dengan putusan ini, MK memastikan sistem pilkada langsung tetap sah dan berlaku kuat di Indonesia.

admintebaran
admintebaran Selasa, 30 Juni 2026 18:40
Komentar