PT Bank Sulselbar dan Kejati Sulbar MoU, Dorong Penyelesaian Hukum Sektor Perbankan

TEBARAN.COM,MAKASSAR – PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (PT Bank Sulselbar) dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerjasama di Claro Hotel Makassar, Jumat (11/10/2024).
MoU tersebut dirangkaikan dengan Sharing Session yang membahas peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian permasalahan hukum di sektor perbankan.
Kegiatan ini dihadiri oleh 57 peserta, terdiri dari 30 peserta dari PT Bank Sulselbar dan 27 peserta dari Kejati Sulbar. Kegiatan ini dihadiri oleh lima direksi, tiga komisaris, tiga pimpinan divisi, enam pimpinan cabang dari Sulawesi Barat, serta 13 pegawai lainnya.
Sementara dari pihak Kejati Sulbar, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DR. Andi Darmawangsah, Wakajati DR. Prima Idwan Mariza, lima Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, lima Koordinator dan Kasie bidang Datun, serta lima Kajari se-Sulawesi Barat.
Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan sektor perbankan dalam mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh perbankan, khususnya di Sulawesi Barat.
“Dengan adanya kerja sama ini, PT Bank Sulselbar berharap dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani persoalan hukum perbankan secara lebih efektif,” ujar Direktur Utama PT Bank Sulselbar, Yulis Suandi,
Direktur Utama Bank Sulselbar Yulis Suandi menyampaikan, pentingnya kolaborasi antara dunia perbankan dan aparat hukum dalam menjaga stabilitas dan kepastian hukum, terutama di sektor perbankan yang kerap berhadapan dengan berbagai isu hukum.
“Dengan adanya kerja sama ini, PT Bank Sulselbar berharap dapat mengoptimalkan peran Jaksa Pengacara Negara dalam menangani persoalan hukum perbankan secara lebih efektif,” ujar Yulis
MoU antara Bank Sulselbar dan Kejati tidak hanya menekankan aspek hukum semata, namun juga memperkuat komitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap penyelesaian masalah hukum
“Selain membahas teknis perjanjian, acara ini juga menjadi wadah bagi kedua belah pihak untuk berdiskusi mengenai tantangan hukum yang kerap dihadapi oleh perbankan dan langkah-langkah preventif yang dapat diambil,” pungkasnya.