Tanggapan Bijak Gubernur Kaltim, Soal Penangkapan Bupati Kutai Timur
RAGAM.ID, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor, akhirnya angkat bicara soal penahanan Bupati Kutai Timur (Kutim) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui sebuah program dialog yang disiarkan secara langsung oleh stasiun RRI Samarinda, Isran berharap, Ismunandar jadi kepala daerah terakhir di Kalimantan Timur yang harus berurusan dengan hukum karena diduga terlibat korupsi.
“Mudah-mudahan ini (OTT Bupati Kutai Timur) terakhir dan enggak pernah lagi terjadi. Saya prihatin saja,” ungkap Isran Noor, Jumat (3/7/2020).
Namun, sebagai warga yang paham soal hukum, Isran pun bertindak bijak dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. “Status beliau tersangka? Belum ada ketetapan hukum,” terangnya.
Pada kesempatan itu, gubernur mengingatkan para kepala daerah, untuk berhati-hati dalam memegang amanah sebagai pimpinan
“Mudah mudahan seluruh pemimpin di kabupaten/kota mendengarkan. Berhati hati, jangan memberi contoh yang tidak baik.,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK pernah menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka pada September 2017 karena diduga menerima gratifikasi.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemudian menghukum Rita dengan penjara selama 10 tahun.
Sedangkan Ismunandar ditangkap bersama istrinya, Encek Firgasih, yang juga Ketua DPRD Kutai Timur di Jakarta pada Kamis (2/7/2020) malam.
Mereka diduga menerima suap untuk pengadaan barang dan jasa di Kutai Timur.
Dalam OTT ini, KPK juga menangkap delapan orang di Samarinda dan Kutai Timur.
KPK juga menyegel sembilan ruangan di empat kantor Pemerintah Kabupaten Kutai Timur setelah OTT berlangsung.
- 1