Polres Tator Catat 8 Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Selama Masa Pandemi Covid-19
RAGAM.ID, TATOR – Kepolisian Resor Tana Toraja (Polres Tator) baru saja merilis data jumlah kasus pelecahan seksual terhadap anak dibawah umur sepanjang masa pandemi Covid-19.
Dimana sepanjang masa Pandemi Covid-19, Unit PPA Polres Tator telah menyelesaikan delapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Sepanjang tahun 2020, dari Januari-Juni, Unit PPA telah menyelesaikan delapan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kesemuanya sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” Jelas Bripka Anggota Unit PPA Polres Tator, Ismail Kadang, Senin (28/6/2020).
Ia mengatakan, selama tahun 2019 sebanyak 27 kasus persetubuhan dan pelecehan seksual mencapai 11 kasus.
“Untuk tahun 2019, jumlah kasus persetubuhan mencapai angka 27 kasus, sementara pelecehan seksual mencapai angka 11 kasus,” tambahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tator AKP Jon Paerunan berharap semoga di tahun 2020 tidak ada lagi kasus pelecehan anak di bawah umur.
“Kami meminta kepada semua pihak untuk bersama sama menjaga generasi pelanjut kita dari kasus ini, kalau perlu mari kita duduk bersama mencari solusi terbaik dalam memerangi kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” pungkasnya. (*)