Logo Header

Bagi Pelaku Usaha di Makassar, Berikut 6 Poin Protokol Covid-19

Nuri
Nuri Selasa, 23 Juni 2020 19:08
Bagi Pelaku Usaha di Makassar, Berikut 6 Poin Protokol Covid-19

RAGAM.ID, MAKASSAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iman Hud menjelaskan pedoman pelaksanaan protokol kesehatan mengacu pada 6 poin untuk pelaku usaha.

Hal itu kata dia mengacu pada Perwali No 31 Tahun 2020.

Adapun 6 poin tersebut, antara lain, memastikan area tempat kerja harus steril.

“Wajib menggunakan masker, jaga jarak minimal 1 meter. Menyediakan alat pengukur suhu tubuh bagi karyawan dan pengunjung,” kata dia di Posko Covid-19 Kota Makassar, Selasa, 23 Juni 2020.

Selain itu, ia mengatakan, wajib menyediakan tempat fasilitas tempat cuci tangan atau pembersih cuci tangan atau hand sanitizer. Memiliki kerjasama dengan gugus tugas internal.

“Terakhir, menyediakan sarana informasi berupa anjuran atau himbauan tentang tentang pencegahan Covid-19,” ungkapnya.

Saat ini, kata Iman pihaknya telah menegur sekitar seribu orang selama pandemi Corona atau Covid-19.

“Sebanyak 69 toko telah melanggar dan mendapat teguran dari ratusan toko yang dipantau,” ungkapnya.

Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar protokol kesehatan Covid-19, Iman mengatakan, pihaknya telah menyediakan surat teguran dan pernyataan.

“Saya bersedia menjadi pelopor pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Makassar,” pungkasnya.

Nuri
Nuri Selasa, 23 Juni 2020 19:08
Komentar