Logo Header

Ustaz Abduh Tuasikal Kembali Isi Kajian Online Wagub Sulsel, Bahas Kewajiban Zakat Fitrah.

Nuri
Nuri Selasa, 19 Mei 2020 11:15
Ustaz Abduh Tuasikal Kembali Isi Kajian Online Wagub Sulsel, Bahas Kewajiban Zakat Fitrah.

RAGAM.ID, MAKASSAR – Hari ke 25 bulan suci Ramadan, ustaz Muhammad Abduh Tuasikal kembali memberikan kajian online bersama Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman.

Dengan tema “Zakat Fitrah”, kajian via online ini disiarkan live akun Instagram @andisudirman.sulaiman dan @mabduhtuasikal, Senin malam (18/5/2020).

Keduanya siaran langsung di instagram di rumah masing-masing. Kajian online ini keempat kalinya diadakan Andalan Mengaji selama bulan Ramadan. Tiga kali diantaranya diisi oleh Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal merupakan pengisi dan pengasuh Rumaysho.com. Yang merupakan situs internet tentang ajaran Islam. Dirinya pun aktif menulis buku-buku Islam.

Menjelang beberapa hari menuju Idulfitri 1441 H, kata ustaz kelahiran Ambon ibi, bahwa ada satu amalan yang perlu diingat. Yakni zakat fitrah.

“Fitrah adalah barang yang dikeluarkan. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi orang-orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dewasa bagi kaum muslim,” ujarnya.

Fungsi dari zakat fitrah, kata dia ada dua. Yakni untuk menyucikan orang yang berpuasa jika mengeluarkan kata sia-sia dan perkataan kotor maupun emosi dan memberi makan orang miskin.

“Dengan zakat fitrah menutupi kekurangan kita saat berpuasa,” katanya.

Hukum zakat fitrah itu wajib bagi tiap jiwa yang:

Yang terkena kewajiban membayar zakat fitrah yakni mukallaf (terbebani syariat: muslim, baligh, berakal); mendapatkan waktu diwajibkannya zakat fitrah yaitu tenggelamnya matahari pada malam Idulfitri; dan yang mudah membayar zakat fitrah (punya harta berlebih untuk diri dan keluarga pada malam Idulfitri).

Setiap orang, kata dia, bahwa menanggung zakat fitrah istri, anak, serta orang tuanya (jika tidak ada penghasilan) maupun pembantunya.

“Jika anak yang sudah bekerja (mampu dalam hal nafkah) hendaknya membayar zakat fitrah sendiri walau satu rumah dengan orang tua,” tuturnya.

Untuk ukuran zakat fitrah, kata Pimpinan Pesantren Darush Shalihin di Dusun Warak, Desa Girisekar, Kecamatan Panggang, Gunung Kidul ini,

dikeluarkan dengan makanan pokok 1 sha’. Setara dengan 2,4-3 kg.

Makanan pokoknya tidak harus setara. Jangan lebih rendah dari standar. Misalnya kita makan nasi merah, kita tidak harus zakat dengan nasi merah, cukup (minimal) sesuai standar, seperti beras harga 10 ribu per kg,” jelasnya.

“Dalam madzhab Syafii, zakat fitrah itu wajib karena dua sebab: puasa pada bulan Ramadhan; dan mendapati waktu berbuka dari berpuasa pada hari raya,” terangnya.

Waktu wajib pembayaran zakat fitrah adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadan. Jika zakat fitrah diakhirkan dari hari Idulfitri, hukumnya diharamkan dan wajib diqadha. Zakat fitrah masih boleh disegerakan sejak awal Ramadhan.

“Zakat fitrah boleh dibayarkan pada awal, pertengahan dan akhir Ramadan. Tidak masalah, apalagi ada fatwa MUI bisa dimajukan,” pungkasnya.

“Dari delapan golongan penerima zakat fitrah. Ada dua yang tidak perlu, adalah amil zakat dan muallafatu quluubuhum (mereka yang ingin dilembutkan hatinya),” imbuhnya.

Ustaz Abduh Tuasikal menegaskan bahwa zakat fitrah tidak boleh disalurkan kepada orang kafir.

Dirinya menyampaikan kisah Imam Syafii yang sangat suka menyerahkan zakat fitrah kepada kerabat yang tidak ia tanggung nafkahnya.

“Bisa dikasih kepada kerabat. Apalagi kondisi sulit begini. Kita dapat dua pahala, yakni zakat dan silaturahim,” bebernya.

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman berharap, bahwa kajian ini bisa menambah wawasan tentang kewajiban seorang umat muslim membayarkan zakat.

“Tadi Ustaz sudah menjelaskan terkait zakat fitrah. Termasuk takaran, siapa penerima, kapan diserahkan dan sebagainya. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah,” serunya.

Diketahui, kajian ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan oleh Andalan Mengaji. Jika biasanya kajian digelar di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Dg. Ngawing. Mengingat kondisi saat ini dalam pandemi virus corona (covid-19). Yang mengharuskan menerapkan social distancing. Salah satunya larangan membuat kerumunan.

Andalan Mengaji merupakan perkumpulan yang tergabung dalam gerakan aktivitas sosial maupun keagamaan. Kehadiran Andalan Mengaji atas inisiasi Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, beserta sang istri, Naoemi Octarina yang juga sebagai Wakil Ketua Tim Penggerak PKK Sulsel.(*)

Nuri
Nuri Selasa, 19 Mei 2020 11:15
Komentar