Logo Header

FH Unhas Gelar Kuliah Tamu Metodologi Penelitian Hukum Bersama Akademisi USIM Malaysia

Nuri
Nuri Rabu, 04 November 2026 07:07
FH Unhas Gelar Kuliah Tamu Metodologi Penelitian Hukum Bersama Akademisi USIM Malaysia

TEBARAN.COM,MAKASSAR, 3 November 2026.—- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Kuliah tamu bertema “Legal Research Methodology” secara daring melalui Zoom pada hari Selasa (3/11/2026). Narasumber pada kuliah tamu ini adalah Associate Professor Dr. Noor Dzuhaidah binti Osman dari Faculty of Syariah and Law, Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) yang dipandu oleh Mutiah Wenda Juniar, S.H., LL.M.
Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 132 peserta yang terdiri atas mahasiswa program sarjana, magister, dan doktor, serta dosen FH Unhas. Dalam sambutannya, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penguatan kolaborasi akademik FH Unhas dengan perguruan tinggi luar negeri. Program kolaborasi ini direncanakan berlangsung hingga Desember 2026.
Dalam pemaparannya, Dr. Noor Dzuhaidah menjelaskan perbedaan metodologi penelitian hukum Barat dan hukum Islam. Penelitian hukum Barat menelusuri lembaga-lembaga hukum, sedangkan penelitian hukum Islam berorientasi pada maqasid syariah. Ia juga menekankan pentingnya integritas akademik, sitasi yang benar, dan rumusan masalah yang fokus, cukup dua hingga tiga pertanyaan penelitian.
Ia kemudian menguraikan tujuh tahapan penyusunan tesis, mulai dari pemilihan topik hingga penulisan akhir dan proofreading. Ia juga menjelaskan empat pendekatan dalam penelitian hukum, yaitu historis, analitis, filosofis, dan komparatif. Menurutnya, setiap tulisan hukum perlu memiliki kerangka analisis yang jelas serta rekomendasi yang konkret dan aplikatif.
Ia mendorong peserta untuk menyebarluaskan hasil penelitian melalui jurnal, policy paper, kolom surat kabar, dan catatan kasus agar menjangkau publik yang lebih luas. Ia sendiri telah menulis lebih dari 100 artikel di surat kabar serta sebuah buku tentang putusan Mahkamah Syariah di Malaysia. Penelitiannya di bidang biosafety juga turut mendorong pembentukan komite sosial-ekonomi di Department of Biosafety Malaysia.
Sesi tanya jawab berlangsung antusias. Peserta menanyakan terkait konsep keadilan dalam Islam, penelitian perbandingan hukum, dan pengembangan teori hukum yang orisinal. Menanggapi hal tersebut, Dr. Noor Dzuhaidah mendorong akademisi di kawasan ASEAN untuk membangun kerangka teori sendiri yang berdasarkan pada sejarah dan kajian perbandingan lokal, tidak hanya bergantung pada pendekatan Barat. Ia juga mengimbau peserta untuk aktif mengikuti konferensi ilmiah untuk memperoleh masukan dan kritik atas gagasan mereka.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada narasumber. Sesi selanjutnya akan digelar pada Kamis (5/11/2026) dengan fokus pada pemanfaatan teknologi dalam penelitian hukum.

Nuri
Nuri Rabu, 04 November 2026 07:07
Komentar