Ahli Waris Dollah Daeng Ronrong Layangkan Hak Jawab Soal Sengketa Lahan Middle Ring Road
TEBARAN.COM,MAKASSAR – Ahli waris almarhum Dollah Daeng Ronrong melayangkan hak jawab dan klarifikasi terkait pemberitaan berjudul “Karut Marut Sengketa Lahan Middle Ring Road Makassar, Pembeli Dituding Makelar”. Pihak keluarga membantah sejumlah klaim yang dinilai memutarbalikkan fakta transaksi jual beli tanah tersebut.
Perwakilan ahli waris, Hamid, menegaskan bahwa Sainal Lonard bukanlah pembeli utama melainkan sebatas perantara. Menurutnya, pembeli sebenarnya adalah Leonard Hadiyanto. Hal ini dibuktikan saat penandatanganan dokumen di hadapan notaris serta penerbitan kuitansi pembayaran.
”Kuitansi pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,85 miliar maupun tahap kedua Rp900 juta diterbitkan atas nama Leonard Hadiyanto selaku pembeli, bukan atas nama Sainal Lonard,” tegas Hamid.
Hamid menjelaskan, inti persoalan hukum yang kini dilaporkan ke Polrestabes Makassar bukan terkait perdebatan status pembeli, melainkan dugaan pemotongan dan penguasaan sebagian dana pembayaran tanah yang tidak diterima utuh oleh ahli waris.
Terkait klaim pinjaman uang, kasbon, hingga penyerahan empat unit mobil dari pihak lawan, ahli waris menegaskan hal tersebut merupakan hubungan hukum terpisah. Hubungan utang-piutang tidak bisa dijadikan alasan untuk menahan atau memotong dana pembayaran tanah milik penjual.
Pihak ahli waris menyatakan telah menyiapkan seluruh bukti kuitansi, dokumen perbankan, saksi, hingga berkas notaris untuk dibuka dalam proses hukum. Mereka mengimbau semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan menghentikan pembentukan opini yang menyesatkan publik.
- 1
- 2
