Bapenda Sulsel Tegaskan Tidak Ada Kenaikan PKB, Masyarakat Diminta Abaikan Hoaks
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial mengenai kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah tidak benar atau hoaks
Sekretaris Bapenda Sulsel, Andi Satriady Sakka, menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama DPRD Sulsel saat ini tidak menyentuh kenaikan PKB, melainkan penyesuaian sejumlah pos pendapatan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada rencana kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor. Informasi yang beredar di media sosial itu keliru. Yang diusulkan adalah penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan baru atau penyerahan pertama dari dealer. Sedangkan BBNKB kedua dan seterusnya justru digratiskan,” ujar Andi Satriady, Rabu (17/6/2026).
Saat ini, Bapenda Sulsel tengah mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin yang diusulkan adalah penyesuaian tarif BBNKB penyerahan pertama dari 7 persen menjadi 10 persen khusus kendaraan baru.
Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan penyesuaian tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan tersebut mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ranperda tersebut juga memuat optimalisasi pendapatan daerah melalui penambahan objek retribusi baru, antara lain layanan rumah sakit milik Pemprov Sulsel, Unit Transfusi Darah (UTD), pemanfaatan ruang laut, layanan Bus Trans Sulsel, Kebun Raya Pucak Maros, hingga pemanfaatan jalan provinsi untuk jaringan utilitas.
Di tengah isu kenaikan pajak yang beredar, Pemerintah Provinsi Sulsel justru memberikan berbagai insentif perpajakan bagi masyarakat selama periode 1 hingga 30 Juni 2026.
Program tersebut meliputi pembebasan denda PKB sebesar 100 persen, potongan pokok pajak kendaraan hingga 50 persen untuk tunggakan dengan jatuh tempo tahun 2025 ke bawah, serta pembebasan biaya BBNKB kedua dan seterusnya untuk kendaraan bekas.
“Masyarakat jangan termakan informasi yang tidak benar. Saat ini Pemprov Sulsel justru memberikan keringanan berupa penghapusan denda PKB dan diskon pokok pajak bagi kendaraan yang menunggak,” kata Andi Satriady.
Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat, Pemprov Sulsel juga menggelar Program Gebyar Pajak 2026 dengan berbagai hadiah menarik, mulai dari satu unit mobil, paket umrah, sepeda motor hingga peralatan elektronik rumah tangga yang akan diundi secara berkala hingga akhir tahun.
Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak tersebut sebelum berakhir pada 30 Juni 2026 melalui seluruh kantor Samsat maupun kanal pembayaran non-tunai resmi.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
