Track Record Mentan Amran Jebloskan Mafia Pangan: 77 Tersangka, Puluhan Kasus Terungkap hingga Bersih-bersih Internal Kementan
TEBARAN.COM,JAKARTA – Langkah tegas Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman dalam memberantas mafia pangan terus menunjukkan hasil nyata. Tidak hanya membongkar praktik curang yang merugikan petani dan konsumen, upaya penegakan hukum yang didorong Mentan Amran juga telah menyeret puluhan pelaku ke proses hukum.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Pertanian, Mochammad Arief Cahyono mengatakan, komitmen Mentan Amran dalam membongkar mafia pangan bukanlah langkah sesaat, melainkan gerakan berkelanjutan yang telah dilakukan sejak periode kepemimpinan sebelumnya dan terus diperkuat hingga saat ini.
“Pak Menteri selalu menegaskan bahwa pangan adalah urusan rakyat. Karena itu, siapa pun yang bermain-main dengan pangan, merugikan petani, mempermainkan harga, mengurangi kualitas, ataupun memanipulasi distribusi harus ditindak tegas,” ujar Arief, (23/5/2026)
Ia menjelaskan, sepanjang periode 2024–2026, Satgas Pangan Polri telah menangani 92 kasus mafia pangan yang terdiri dari 46 kasus beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus pegawai internal. Dari berbagai pengungkapan tersebut, total sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Arief, capaian tersebut merupakan bagian dari gerakan keadilan pertanian yang digelorakan Mentan Amran untuk melindungi petani dan konsumen.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya mengembalikan keadilan bagi petani dan masyarakat. Ketika petani dirugikan pupuk palsu, ketika konsumen membeli beras premium tetapi kualitasnya tidak sesuai, negara harus hadir,” tegasnya.
Salah satu pengungkapan terbesar ialah skandal beras oplosan yang diperkirakan menimbulkan potensi kerugian masyarakat hingga sekitar Rp99–100 triliun per tahun.
Dari pemeriksaan terhadap 268 sampel beras di 13 laboratorium pada 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, berat maupun Harga Eceran Tertinggi (HET). Bahkan sekitar 85,56 persen beras premium tidak sesuai standar.
Selain itu, beras SPHP yang seharusnya dijual sesuai ketentuan ditemukan dikemas ulang dan dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga lebih tinggi.
“Keresahan muncul ketika stok Bulog saat itu berada pada titik tertinggi, tetapi harga gabah petani masih ada yang di bawah HPP. Namun di lapangan muncul teriakan kekurangan beras dan stok berkurang. Ini tentu menjadi tanda tanya besar,” kata Arief mengutip perhatian Mentan Amran terhadap anomali tersebut.
Menurutnya, Mentan Amran menaruh perhatian besar pada perlindungan konsumen.
“Kalau di kemasan tertulis premium, maka kualitasnya harus sesuai. Konsumen berhak mendapatkan apa yang dijanjikan dalam label,” katanya.
Selain beras oplosan, Mentan Amran juga membongkar dugaan manipulasi data distribusi beras di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Saat itu ditemukan anomali pengeluaran beras mencapai 11.410 ton dalam sehari pada 28 Mei 2025, jauh di atas rata-rata normal sekitar 2.000–3.000 ton per hari.
Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pelibatan Satgas Pangan Polri untuk menyelidiki dugaan permainan data dan distribusi oleh pihak perantara.
Di sektor minyak goreng, Mentan Amran juga berulang kali melakukan inspeksi mendadak terhadap produk MinyaKita yang dijual di atas HET dan tidak sesuai takaran.
Dalam sidak tersebut ditemukan MinyaKita kemasan 1 liter dijual hingga Rp18.000, padahal HET ditetapkan Rp15.700. Selain itu ditemukan pula ketidaksesuaian volume isi.
Arief menyebut pada temuan tersebut Mentan Amran langsung meminta penindakan tegas terhadap pelaku.
“Pak Menteri meminta penindakan tegas terhadap pelaku. Tidak boleh kompromi. Menteri perintahkan untuk pidanakan,” tegas Arief.
Pada Februari 2026, pengawasan kembali dilakukan dan ditemukan residu produk bermasalah masih beredar di pasar. Mentan kembali memerintahkan penelusuran hingga tingkat distribusi bawah.
“Ketika temuan serupa kembali muncul, arahan Pak Menteri jelas, pelaku yang menyusahkan rakyat dan memainkan pangan harus ditindak tegas,” lanjut Arief.
Tidak hanya itu, langkah besar juga dilakukan pada kasus pupuk palsu yang diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2–3,3 triliun.
Kementan menemukan lima jenis pupuk palsu beredar di pasaran dengan kandungan unsur hara nihil. Modus yang digunakan ialah menjual material tanpa unsur nitrogen, kalium maupun fosfat sebagai pupuk.
Akibat praktik tersebut, banyak petani, termasuk pengguna Kredit Usaha Rakyat (KUR), mengalami gagal panen hingga kerugian besar.
Dari pengungkapan kasus pupuk palsu, sebanyak 27 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sebagai langkah pembenahan, pemerintah juga mencabut izin 2.230 pengecer dan distributor pupuk bermasalah.
Selain itu, penindakan terhadap mafia minyak goreng ilegal juga menghasilkan penetapan 20 tersangka.
Arief menegaskan, keberanian Mentan Amran tidak hanya menyasar pelaku di luar pemerintahan. Bersih-bersih juga dilakukan di internal Kementerian Pertanian.
Sebanyak 11 pejabat Eselon II Kementan telah dijatuhi sanksi, bahkan terdapat pihak yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terlibat dalam praktik mafia pangan.
Selain itu, telah dicabut 2.231 izin usaha pengecer dan distributor pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Upaya ini juga sebagai bagian dari pembenahan distribusi dan tata kelola pupik di Indonesia,
“Pak Menteri konsisten. Tidak ada toleransi, termasuk jika pelanggaran terjadi di internal sendiri. Ini menunjukkan komitmen reformasi yang nyata,” ujarnya.
Ia menambahkan, ketegasan Mentan Amran terhadap mafia pangan juga telah terbukti pada periode kepemimpinan sebelumnya.
Satgas Pangan sebagai ujung tombak penindakan, sepanjang tahun 2017–2019, telah berhasil menindak 27 kasus ternak, 66 kasus beras, 22 kasus hortikultura, 13 kasus pupuk dan 247 kasus pertanian lainnya, dengan total 411 tersangka yang ditetapkan.
“Track record ini menunjukkan bahwa perang melawan mafia pangan bukan hal baru bagi Pak Menteri. Beliau konsisten dari dulu hingga sekarang,” kata Arief.
Bahkan saat menjalankan ibadah di Tanah Suci, Mentan Amran tetap memberikan arahan agar Satgas Pangan terus bergerak mengusut praktik mafia yang memainkan stok dan harga pangan.
“Dari Tanah Suci pun Pak Menteri tetap memberikan arahan agar Satgas bergerak menangkap dan mengusut praktik mafia pangan yang memainkan stok dan harga pangan. Pesan beliau jelas, jangan beri ruang bagi mafia yang menyusahkan rakyat dan petani,” tutup Arief.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
