Logo Header

Kerja Keras Tangani Covid-19, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan PJ Walikota Makassar

Nuri
Nuri Senin, 27 April 2020 22:21
Kerja Keras Tangani Covid-19, Mendagri Perpanjang Masa Jabatan PJ Walikota Makassar

RAGAM.ID, MAKASSAR – Kementrian Dalam Negeri baru saja memutuskan untuk menunda seluruh pergantian jabatan di lingkungan pemerintah daerah. Hal tersebut secara otomatis membuat masa jabatan Penjabat Walikota Iqbal Suhaeb diperpanjang.

Penundaan tersebut mengacu pada SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA yang terbit sejak 7 April 2020. Pergantian jabatan dinilai dapat mengganggu fokus pemerintah daerah dalam upaya penanggulangan Covid-19.

“Bahwa dalam upaya meningkatkan konsentrasi dan fokus kegiatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19, serta mendukung Pelaksanaan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19” Bunyi Poin 1 SK Kemendagri nomor 800/1941/0TDA

Penundaan ini berlaku bagi Pejabat Pemda pada daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak di tahun ini, serta kepala daerah yang berstatus pelaksana tugas.

Sebagaimana diketahui di akhir masa jabatan iqbal akan berakhir pada April 2020. Hal ini mengacu pada aturan, masa kerja seorang Penjabat (Pj) Walikota, yang hanya maksimal setahun. Untuk Iqbal itu, terhitung sejak ia dilantik pada 13 Mei 2019.

Bahkan, sebelumnya telah beredar rumor jika Pemprov Sulsel telah mengajukan tiga nama kepada Kemendagri untuk melanjutkan estafet kepemimpinan di Kota Makassar. Namun, dikeluarkannya SK ini secara otomatis membuat masa jabatan Pj Walikota diperpanjang.

Keputusan ini dinilai cukup tepat mengingat berbagai daerah, termasuk Kota Makassar sedang berperang menangani penularan dan dampak yang timbul ditengah pandemi ini. Apalagi saat ini Kota Makassar sedang menderapkan kebijakan PSBB, yang berlaku sejak tanggal 24 April 2020.

Nuri
Nuri Senin, 27 April 2020 22:21
Komentar