Angin Segar Bagi Warga Sulsel: DPRD dan Pemprov Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Kendaraan & BBM
TEBARAN.COM,MAKASSAR – Rencana kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sulawesi Selatan (Sulsel) batal diterapkan dalam perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel sepakat mempertahankan tarif BBNKB dan PBBKB yang berlaku saat ini.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam finalisasi pembahasan Ranperda bersama Pemprov Sulsel pada Senin (24/8/2026).
Anggota DPRD Sulsel, Patudangi Azis, mengapresiasi keputusan Pansus dan Pemprov Sulsel tersebut.
Menurutnya, keputusan untuk tidak menaikkan tarif pajak merupakan langkah bijaksana di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
“Itu yang terbaik, tidak membebani pengusaha. Walaupun tidak berimbas langsung kepada masyarakat, tetapi keadilan itu duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Artinya, keputusan Pansus adalah keputusan yang sangat bijaksana dalam kondisi ekonomi kita yang tidak stabil,” kata Patudangi, Selasa (25/8/2026).
Patudangi menilai pemerintah daerah tidak seharusnya mengandalkan kenaikan pajak dan retribusi untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut dia, Pemprov Sulsel perlu mencari dan menciptakan sumber pendapatan baru yang tidak menambah beban masyarakat maupun pelaku usaha.
“Pajak dan retribusi tidak boleh membebani masyarakat. Untuk meningkatkan pendapatan pajak, Pemprov Sulsel harus mencari dan menciptakan sumber pendapatan yang baru,” ujarnya.
Ia mendorong Pemprov Sulsel mengembangkan sektor-sektor potensial, termasuk pariwisata dan agrobisnis, sebagai sumber pertumbuhan ekonomi dan pendapatan daerah.
“Salah satu contohnya pariwisata di sektor agrobisnis dan sektor lainnya,” kata Patudangi.
Pansus dan Pemprov Sulsel Sepakat Tidak Naikkan Pajak
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024, Andi Anwar Purnomo, memastikan Pansus dan Pemprov Sulsel telah menyepakati pembatalan kenaikan BBNKB dan PBBKB.
“Sudah finalisasi dan sepakat antara Pemprov dan DPRD untuk tidak menaikkan pajak. BBNKB yang semula diusulkan 7,5 persen menjadi 10 persen, kemudian PBBKB dari 7 persen ke 9 persen, itu tidak jadi dinaikkan,” kata Anwar.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel dan Pansus membahas usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5 persen menjadi 10 persen.
Sementara tarif PBBKB diusulkan naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi masyarakat dan situasi ekonomi saat ini, Pansus bersama Pemprov Sulsel memilih mempertahankan tarif yang berlaku.
Keputusan Akhir Menunggu Rapat Paripurna
Anwar menjelaskan, Pansus telah menyelesaikan seluruh pembahasan Ranperda.
Selanjutnya, hasil pembahasan tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPRD Sulsel untuk mendapatkan pengesahan akhir.
Karena itu, keputusan Pansus belum menjadi keputusan final secara kelembagaan sebelum DPRD Sulsel menetapkannya melalui rapat paripurna.
“Keputusan final tetap melalui paripurna. Pansus sudah menyelesaikan pembahasan dan Ranperda siap dibawa ke tahap paripurna,” ujarnya.
Anwar mengatakan pembahasan perubahan tarif BBNKB dan PBBKB muncul sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah terhadap Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan tarif pajak hingga batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Untuk BBNKB, batas maksimal tarif mencapai 12,5 persen. Sementara batas maksimal PBBKB sebesar 10 persen.
Dengan demikian, usulan tarif BBNKB sebesar 10 persen dan PBBKB sebesar 9 persen sebelumnya masih berada dalam batas yang diperbolehkan. Namun, Sulsel akhirnya memilih tidak menaikkan kedua tarif tersebut.
BBNKB Kendaraan Bekas Tidak Lagi Dipungut
Menurut Anwar, salah satu pertimbangan dalam pembahasan berkaitan dengan perubahan skema BBNKB.
Pemerintah daerah kini tidak lagi memungut BBNKB untuk penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Dalam skema baru, BBNKB hanya berlaku ketika kendaraan baru diserahkan dealer atau showroom kepada pemilik pertama.
Saat kendaraan kembali berpindah tangan, pemilik berikutnya tidak lagi membayar BBNKB.
“Dulu kalau kita beli mobil atau motor kemudian dijual lagi, pembeli berikutnya masih membayar bea balik nama. Sekarang berdasarkan Undang-Undang HKPD, bea balik nama kedua dan seterusnya sudah tidak ada,” jelasnya.
Perubahan skema tersebut berdampak pada potensi pendapatan daerah. Pemerintah daerah kemudian memiliki ruang untuk menyesuaikan tarif BBNKB dan PBBKB selama tetap mengikuti batas yang ditetapkan undang-undang.
Bukan Pajak Kendaraan Tahunan
Anwar juga meminta masyarakat tidak keliru memahami isu kenaikan pajak kendaraan. Ia menegaskan pembahasan BBNKB dan PBBKB tidak berkaitan dengan kenaikan pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.
“Ini perlu diklarifikasi, bukan PBB yang dibayar masyarakat setiap tahun naik. Tidak ada kenaikan. Pajak yang dimaksud adalah ketika orang ingin memiliki kendaraan baru,” tegasnya.
Ia menjelaskan objek BBNKB dalam konteks tersebut terutama kendaraan baru dengan nilai sekitar Rp30 juta ke atas.
Dengan batalnya rencana kenaikan tarif, Anwar berharap masyarakat tidak lagi khawatir terhadap perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Jadi untuk saat ini tidak ada kenaikan tarif BBNKB maupun PBBKB. Keputusan akhirnya nanti tetap melalui paripurna,” pungkasnya. (*)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
