Pajak Daerah Sulsel Tidak Naik, Pansus DPRD: Pak Gubernur Sangat Peka Kondisi Masyarakat
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel resmi menyepakati tidak adanya kenaikan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna pembahasan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (26/8/2026) malam.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi warga. Sebelumnya, sempat muncul usulan kenaikan tarif BBNKB dari 7,5% menjadi 10% serta PBBKB dari 7% menjadi 9%.
”Saya sampaikan, tidak ada kenaikan pajak daerah. Pembangunan tetap berjalan, tetapi kondisi masyarakat adalah perhatian utama. Kebijakan pemerintah harus memberikan manfaat, bukan beban,” ujar Andi Sudirman.
Wakil Ketua Pansus, Andi Anwar Purnomo, mengapresiasi kebijakan tersebut dan menilai Pemprov Sulsel sangat peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Bahkan, Sulsel berpotensi menjadi satu-satunya provinsi yang memilih tidak menaikkan tarif pajak daerah di tengah implementasi UU HKPD.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
