Logo Header

Selama PSBB Pemkot Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Penumpang Lintas Daerah di Makassar

Nuri
Nuri Sabtu, 25 April 2020 17:41
Selama PSBB Pemkot Makassar Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Penumpang Lintas Daerah
Selama PSBB Pemkot Makassar Hentikan Seluruh Aktivitas Kendaraan Penumpang Lintas Daerah

RAGAM.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memberhentikan seluruh aktivitas kendaraan komersial antar kota. Hal itu dilakukan menyusul keluarnya peraturan kementerian perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tertanggal 23 April 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam upaya memutus mata rantai Penyebaran COVID-19.

Hal tersebut ditegaskan oleh Pj. Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam upaya mengefektifkan kebijakan PSBB yang sedang berlangsung di Kota Makassar.

“Setelah aturan pusat ini keluar, tentu tidak ada lagi aktivitas transportasi publik, baik sifatnya udara, laut dan darat. Ini pastinya sangat membantu penerapan PSBB di kota kita, sehingga pergerakan orang yang keluar dan ingin masuk ke Makassar akan sangat dibatasi” ujar Iqbal.

Iqbal berharap, dengan keluarnya aturan ini, maka tidak ada lagi aktifitas keluar masuk bagi penumpang di bandara dan pelabuhan, termasuk dalam wilayah perbatasan-perbatasan kota.

“Ini sangat efektif dalam mengurangi pergerakan orang, sehingga potensi penyebaran virus Covid-19 betul-betul bisa kita hentikan. Nawaitu kita PSBB di Makassar hanya satu tahap saja, yakni 14 hari. Semoga tidak ada perpanjangan seperti DKI Jakarta karena itu pasti akan semakin melambatkan pergerakan roda ekonomi warga kita. Namun tentu ini tergantung kedisiplinan, kepatuhan dan kesabaran kita semua menjalankan aturan PSBB ini” lanjut Iqbal

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Mario Said mengatakan bahwa pihaknya bersama Dirlantas Polda Sulsel serta Dinas Perhubungan Sulsel sudah berkoordinasi di lapangan terkait lokasi check point di jalur perbatasan untuk penegakan aturan ini.

“Untuk kendaraan yang mengangkut barang spesifik seperti logistik, alat-alat kesehatan dan sejenisnya itu tentu masih dibolehkan melintas. Namun untuk kendaraan yang sifatnya komersial atau kendaraan umum itu sudah tidak boleh sejak PSBB efektif diberlakukan tepat pukul kosong-kosong (pukul 00.00 Wita)” jelas Mario Said.

Rapat virtual meeting yang dipandu oleh Asisten Pemerintahan Sabri tersebut diikuti oleh Sekda Kota Makassar, Ansar, seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, seluruh camat, perwakilan TNI Polri, dan juga perwakilan Forkopimda.(*)

Nuri
Nuri Sabtu, 25 April 2020 17:41
Komentar