Logo Header

Selama PSBB, Pemkot Makassar Minta Masyarakat Shalat Tarawih di Rumah Saja

Nuri
Nuri Senin, 20 April 2020 11:08
Ilustrasi: umroh.com
Ilustrasi: umroh.com

RAGAM.ID, MAKASSAR – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang jatuh tepat 1 Ramadhan 1441 Hijriah. Pemerintah Kota Makassar meminta masyarakat untuk melaksanakan ibadah shalat tarawih di rumah masing-masing.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali melalui video konferensi, Sabtu 18 April 2020, mengatakan bahwa pemerintah akan mengatur tentang larangan pelaksanaan ibadah Ramadhan di seluruh Masjid dan Mushola.

Sebab, jika tetap ada shalat tarawih berjamaah di Masjid, penyebaran virus corona atau Covid 19 dikhawatirkan semakin tidak terkendali.

Terlebih, Makassar saat ini masuk dalam zona merah penyebaran di Sulawesi Selatan. Namun ia mengatakan bahwa “aturan itu hanya bersifat sementara. Sampai Kondisi sudah benar-benar kondusif,” ucap Ismail

Ismail meminta pelaksanaan shalat sunah tarawih selama Ramadhan dilakukan di rumah masing-masing.

“Ibadah shalat tarwih tetap masih dilakukan selama ramadhan. Bedanya, cuma tempat pelaksanaan di rumah masing-masing.” ucapnya

Seperti diketahui PSBB di Kota Makassar akan dilaksanakan selama 14 hari mulai 24 April sampai 7 Mei 2020.

Nuri
Nuri Senin, 20 April 2020 11:08
Komentar