Apa Saja yang Boleh dan Tak Boleh Selama PSSB Makassar Nantinya

RAGAM.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar sedang menyusun aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan mulai diterapkan pada Jumat 24 April mendatang. Berbagai aturan tersebut, berhubungan dengan ketentuan tentang apa saja yang boleh dan tak boleh dilakukan saat berada di luar rumah.
Sejumlah aturan seperti penutupan rumah ibadah dan larangan terhadap kendaraan roda membawa penumpang, serta larangan berkumpul atau berkegiatan di tempat umum dengan jumlah di atas 5 orang, merupakan beberapa batasan yang nantinya akan diatur dalam ketentuan tersebut.
“Sejumlah poin penting yang diatur dalam rancangan Peraturan Wali Kota Makassar yang sedang digodok yakni aturan aktivitas di luar rumah seperti penutupan sekolah dan siswa diminta belajar dari rumah, proses bekerja dibatasi dan diganti bekerja di rumah, tempat ibadah ditutup sementara namun dibolehkan memutar azan di masjid dan membunyikan lonceng di gereja,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar, Ismail Hajiali dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
“Penghentian sementara aktivitas sosial budaya yang menimbulkan kerumunan orang, pembatasan penggunaan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang. Warga yang beraktivitas di luar rumah wajib menggunakan masker,” lanjut Ismail
Sementara itu, moda transportasi umum dan pribadi tetap diizinkan beroperasi selama PSBB, dengan catatan hanya boleh membawa 50 persen penumpang dari kapasitas yang dimiliki.
“Semua moda baik udara, darat dan laut, baik sifatnya umum dan pribadi tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang hanya 50%. Menerapkan jarak aman antar penumpang,” ujarnya.
Namun untuk kendaraan roda 2 dilarang membawa penumpang selama PSBB diberlakukan. “Roda dua baik umum dan pribadi dilarang membawa penumpang selain barang,” tegasnya.
Ismail menyebut ada sejumlah bidang usaha dan pekerjaan yang tetap diizinkan beroperasi selama PSBB di Makassar. Bidang usaha tersebut ialah usaha dan pekerjaan yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pokok, baik itu penyediaan, pengolahan, maupun pengiriman.
“Juga dikecualikan (diizinkan tetap beroperasi) untuk aktivitas pekerjaan di sektor kesehatan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, media cetak dan elektronik maupun online, keuangan, perbankan dan sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu” ujarnya
Serta jenis usaha yang menyediakan atau melayani kebutuhan dasar sehari-hari juga diizinkan tetap buka. Namun harus ada penerapan menjaga jarak (physical distancing) dalam penerapannya.
“Beberapa fasilitas umum yang tetap buka dengan menerapkan physical distancing yakni rumah sakit, puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya. Pasar rakyat, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, toko atau warung kelontong, jasa binatu atau laundry, toko bangunan serta toko ternak pertanian,” jelasnya.