Logo Header

Peraturan Rektor 253 Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU UIN Alauddin Makassar

Ridwan
Ridwan Kamis, 18 April 2024 14:31
Peraturan Rektor 253 Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU UIN Alauddin Makassar

TEBARAN.COM, MAKASSAR – Bagian Kepegawaian UIN Alauddin Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Rektor Nomor 253 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberhentian Pegawai BLU Non PNS.

Sosialisasi yang berlangsung di ruang rapat senat gedung Rektorat ini dihadiri oleh narasumber, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Drs Suleman, serta Ketua Satuan Pengawasan Internal, Prof Erwin Hafid.

Prof Erwin Hafid, dalam penjelasannya, mengungkapkan pentingnya kepastian bagi pegawai BLU dalam menjalani masa kerja.

“Selama ini kita tidak punya aturan, nah ini kita ingin memperbaiki. Nah Ini langkah awal yang sangat maju dari UIN memberikan kepastian tidak hanya kepada pegawai PNS saja, tapi juga pegawai BLU,” ujarnya.

Dia juga menegaskan dengan adanya pedoman ini, diharapkan pegawai dapat bekerja dengan lebih nyaman dan maksimal sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Semoga semangat ini ditangkap dan dapat bekerja secara maksimal. SPI selalu mendukung hal-hal baik untuk kemajuan institusi,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Drs Suleman, berharap adanya peraturaran baru ini, pegawai BLU dapat bekerja dengan lebih nyaman dan penuh kepastian, serta meningkatkan kinerja.

Drs Suleman juga menjelaskan, pegawai BLU dapat diberhentikan dengan hormat dari status kepegawainnya atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi.

Selain itu, kata eks Kepala Biro AUPK UIN Palu ini tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai pegawai BLU Non PNS dan tidak mengapai target kinerja dan melampaui batas ketidakhadiran.

Sementara pegawai BLU dapat diberhetikan tidak dengan hormat, lanjut Drs Suleman apabila menjadi terpidana atas tindakan yang melanggar hukum.

Kemudian, mengabaikan surat peringatan ke dua atas pelanggaran ketentuan peraturan Rektor tentang pedoman tehnis pembinaan pegawai BLU Non PNS.

Ridwan
Ridwan Kamis, 18 April 2024 14:31
Komentar