Logo Header

UIN Alauddin Makassar Terima Benchmarking Pengelolaan Remunerasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Ridwan
Ridwan Minggu, 02 Juni 2024 13:23
UIN Alauddin Makassar Terima Benchmarking Pengelolaan Remunerasi UIN Sultan Syarif Kasim Riau

TEBARAN.COM, MAKASSAR – UIN Alauddin Makassar menerima rombongan benchmarking UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada Senin, 2 Juni 2024.

Pertemuan ini berlangsung di ruang rapat Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Gedung Rektorat Kampus II.

Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Makassar, Drs. Suleman, M.Pd., mengucapkan terima kasih atas kunjungan tersebut.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk saling belajar dan berbagi pengalaman, terutama dalam hal pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) dan remunerasi,” ujarnya.

Suleman juga mengatakan UIN Alauddin Makassar baru saja dinaikkan statusnya menjadi perguruan tinggi unggul pada bulan April lalu.

“Kami bangga menjadi PTKIN pertama di Indonesia Timur yang meraih status unggul. Selain itu, kami juga merupakan PTKIN kedua dengan jumlah guru besar terbanyak di Indonesia,” jelasnya.

Suleman juga menjelaskan bahwa UIN Alauddin Makassar mengelola Rumah Sakit Pendidikan (RSP) dan Hotel di Kampus I sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan BLU.

Sementara itu, Kepala Biro AUPK UIN Sultan Syarif Kasim Riau, A. Munir, menyampaikan terima kasih atas sambutan hangat dari tuan rumah.

“Kami berterima kasih atas sambutan yang luar biasa ini. Kunjungan benchmarking ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola remunerasi agar lebih transparan dan akuntabel,” katanya.

“Kami memerlukan pemahaman lebih mendalam tentang pengelolaan remunerasi dan UIN Alauddin Makassar kami anggap sebagai rujukan yang tepat,” tambahnya.

Munir menambahkan bahwa kunjungan ini juga untuk mempelajari rubrik remunerasi tenaga kependidikan dan legalitas honor-honor di luar skema remunerasi.

“Kami ingin mengetahui lebih jauh bagaimana UIN Alauddin Makassar mengelola remunerasi tenaga kependidikan dan mengatur honor-honor di luar skema remunerasi dengan baik dan legal,” pungkasnya.

Ridwan
Ridwan Minggu, 02 Juni 2024 13:23
Komentar