Logo Header

KPU Diskualifikasi Partai Berkarya dari Parpol Pengusung None-Zunnun

Nuri
Nuri Sabtu, 05 September 2020 22:25
KPU Diskualifikasi Partai Berkarya dari Parpol Pengusung None-Zunnun

RAGAM.ID, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) KOta Makassar baru saja mendiskualifikasi formulir dukungan B.1-KWK dari Partai Berkarya, yang ditujukan kepada Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid.

KPU beralasan bahwa formulir dukungan B.1-KWK dari Partai Berkarya tersebut cacat hukum.

“B.1 KWK tidak sesuai, Partai Berkarya tidak diikutkan mengusung Irman-Zunnun untuk maju di Pilwali Makassar,” kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi, Jumat (4/9/2020).

Farid menjelaskan, hal ini sesuai dengan pasal yang ditetapkan. KPU akan mencoret karena pada dasarnya SK dari Kemenkuham tidak sesuai dengan B.1-KWK yang diajukan.

“BKWK semuanya sudah sesuai sehingga setelah diperiksa B1KWK dan dan BKWK parpol lengkap dan memenuhi syarat jadi pasangan wali kota dan wakil wali Kota Makassar,” lanjutnya

Pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid mendapftarkan pencalonannya di KPU Kota Makassar, Jumat (4/9/2020).

Pasang dengan jargon IMUN ini didampingi Wakil Ketua DPP Golkar Nurdin Halid, Ketua DPW PAN Ashabul Kahfi, Ketua DPC PAN Makassar Hamzah Hamid, Ketua DPC PKS Makassar Anwar Faruq, Ketua DPD ll Golkar Faruq M Beta dan Sekertaris DPD II Makassar Wahab Tahir.

Berbeda dengan pasangan Danny Pomanto dan Fatmawati Rusdy. Pasangan None-Zunnun hadir di KPU tanpa pengerahan massa guna mematuhi protokol kesehatan.

Nuri
Nuri Sabtu, 05 September 2020 22:25
Komentar