Logo Header

Petani di Gowa Tewas Gantung Diri Dalam Kamar

Nuri
Nuri Rabu, 19 Agustus 2020 12:05
Kepolisian Polsek Bontonompo saat mengamankan tali ikat pinggang yang digunakan Sirajuddin bunuh diri di dalam kamarnya, Selasa, 18 Agustus 2020
Kepolisian Polsek Bontonompo saat mengamankan tali ikat pinggang yang digunakan Sirajuddin bunuh diri di dalam kamarnya, Selasa, 18 Agustus 2020

RAGAM.ID, GOWA – Seorang warga Dusun Bontomanai Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa ditemukan tewas gantung diri di dalam kamar pada Selasa, 18 Agustus 2020.

Korban yang diketahui bernama Sirajuddin dan akrab disapa Sira ini masih berumur 25 tahun saat ditemukan tewas gantung diri di kamar oleh kedua orangtuanya.

Sirajuddin merupakan seorang warga yang menetap di Dusun Bontomanai Desa Kalebarembeng Kec. Bontonompo Kab. Gowa, dan kesehariannya bekerja sebagai petani.

Personil Polsek Bontonompo Polres Gowa yang mendengar informasi tersebut langsung bergegas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sementara itu, mengenai kronologis kejadian yang dikabarkan Polsek Bontonompo Polres Gowa, yaitu berawal saat korban pada Selasa, 18 Agustus 2020 pukul 12.30 WITA masuk kedalam kamar, dan kemudian mengunci pintu lalu mengerjakan aktifitas sehari-harinya.

Pada pukul 18.40 WITA, orang tua korban melihat lampu kamar korban tidak menyala, lantas orang tua korbanpun memanggil dengan menyebut nama korban.

Namun, karena korban tidak menyahut lagi, lantas orang tua korban, Syahrir Dg. Nangga langsung mendobrak pintu kamar dan saat kamar terbuka, orang tua korban menemukan korban dalam keadaan gantung diri dengan menggunakan tali ikat pinggang yang diikat di balok plafon kamar korban.

Pasca dilakukan evakuasi oleh personil Polsek Bontonompo, selanjutnya Kapolsek bersama anggota melakukan komunikasi dengan orang tua korban untuk membawa korban ke Rumah Sakit guna dilakukan otopsi.

Hasil komunikasi Polsek Bontonompo sebagaimanan yang dilaporkan Kapolsek Bontonompo IPTU Syahrir bahwa orang tua korban menolak untuk dilakukan otopsi.

Sehingga pihak kepolisian kemudian menyerahkan jenazah yang terlebih dahulu telah melewati proses penandatanganan berita acara penolakan dilakukannya otopsi oleh orang tua korban.

Diketahui korban selanjutnya disemayamkan di rumah orang tua korban (TKP).

Nuri
Nuri Rabu, 19 Agustus 2020 12:05
Komentar