Kemenaker Mencatat, Sudah Ada 2,14 Juta Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan.
RAGAM.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sudah ada 2,14 tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan baik secara sementara maupun permanen, selama masa pandemi.
Angka tersebut sudah mencakup pekerja yang berada di sektor formal maupun informal.
Adapun rinciannya, terdiri dari pekerja formal yang dirumahkan mencapai 1.132.117 orang, sementara pekerja formal yang di-PHK mencapai 383.645 orang. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak mencapai 630.905 orang.
Dari angka pengangguran yang terus bertambah, pemerintah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) berupaya meringankan beban pekerja ter-PHK melalui berbagai stimulus.
Seperti menyalurkan berbagai bantuan sosial bagi para korban PHK, Kartu Prakerja serta masifikasi program padat karya dan kewirausahaan untuk penyerapan tenaga kerja yang terdampak pandemi.
Termasuk, pemerintah akan memberikan stimulus berupa subsidi upah kepada para pekerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.
“Subsidi upah diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan akan diberikan per dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis, Senin (10/8/2020).
Menurut dia, dengan adanya stimulus seperti ini, maka daya beli masyarakat akan mulai meningkat sehingga akan berdampak pada pertumbuhan positif perekonomian Indonesia di kuartal III dan kuartal IV.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan tenaga kerja yang terdampak imbas dari situasi pandemi Covid-19 paling banyak.
Menurut data yang dihimpun Kemenaker, dengan bantuan dari rekan-rekan Disnaker Pemda, hingga 31 Juli 2020 menunjukkan secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak Covid-19 di Provinsi Jawa Barat mencapai lebih dari 342.772 orang pekerja.