Bolehkan Jenazah Covid-19 Diambil Keluarga, Dirut RS Daya Dinonaktifkan
RAGAM.ID, MAKASSAR – Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin menonaktifkan Direktur Utama RSUD Daya, Dokter Ardin Sani dari jabatannya.
Hal itu diputuskan setelah insiden pembiaran jenazah pasien positif virus Corona (COVID-19) dibawa pulang keluarga.
Menurut Asisten Pemerintahan Kota Makassar, Sabri. Selasa (30/6/2020). Keputusan ini diambil oleh Pj Wali Kota melalui serangkaian pertimbangan yang matang. Salah satunya ia pentingnya penegakan hukum kesehatan.
“Apalagi saat ini kasus Covid di Makassar semakin hari semakin meningkat,” ujarnya
Sabri menegaskan upaya mengambil jenazah pasien Covid-19 di Kota Makassar sangat tidak bisa ditoleransi meski ada alasan teknis yang disampaikan pihak keluarga jenazah.
“Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang Kepala Rumah Sakit Pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan Covid-19,” tuturnya.
Diketahui peristiwa pembiaran jenazah pasien Covid-19 dibawa keluarga itu terjadi pada Sabtu (27/6) lalu di RSUD Daya, yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Makassar.
Sebagai penggantinya, Pj Wali Kota menunjuk Drg Hasni sebagai pelaksana harian. Hasni sebelumnya menjabat Wakil Direktur Pelayanan Medik RSUD Daya.(*)
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5