Logo Header

KPU Keluarkan Aturan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

Nuri
Nuri Minggu, 07 Juni 2020 12:02
KPU Keluarkan Aturan Protokol Kesehatan pada Pilkada 2020

RAGAM.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan terkait protokol kesehatan untuk digunakan dalam Pilkada Serentak 2020. Aturan ini mengatur tentang kegiatan tatap muka antara penyelenggara Pemilu dengan pemilih, pendukung pasangan calon dan lainnya.

Komisioner KPU RI Viryan Aziz menjelaskan, dalam aturan tersebut, petugas KPU Provinsi, KPU Kabupaten/ Kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), Petugas panitia pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan petugas verifikasi diharuskan diharuskan menggunakan alat pelindung diri (APD) saat menjalankan tugasnya, setidaknya masker. Begitu juga dengan pemilih, dan pendukung pasangan calon.

“Kemudian juga berjaga jarak aman paling dekat 1 (satu) meter dan tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya,” kata Viryan dalam uji publik rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam, secara virtual, Sabtu (6/6/2020).

Tak hanya itu, tambah dia, para pihak terkait juga diwajibkan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan pertemuan tatap muka.

“Juga mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum melakukan pertemuan tatap muka. Menyediakan antiseptik berbasis alkohol,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Viryan, KPU RI juga mengimbau seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing demi keamanan diri dalam memenuhi kebutuhan pencatatan dan penghitungan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat dan setelah menyelesaikan tugas, personel membuka masker, mencuci tangan. Juga sterilisasi atau penyemprotan disinfektan terhadap peralatan yang digunakan,” tegasnya.

Kemudian, selain prosedur untuk kegiatan bertatap muka, KPU juga membuat prosedur Protokol Kesehatan dalam kegiatan yang bersifat penyampaian berkas atau perlengkapan secara fisik.

Ia menjelaskan, berkas dokumen yang disampaikan dibungkus dengan bahan yang tahan terhadap zat cair. Sebelum berkas dokumen diterima, dilakukan penyemprotan disinfektan terhadap berkas dokumen yang masih terbungkus.

“Bagi petugas penerima berkas dokumen mengenakan alat pelindung diri berupa masker dan sarung tangan, membatasi jumlah orang yang ada di dalam ruangan sesuai dengan kapasitas ruangan penerimaan berkas dokumen,” jelasnya.

Kata Viryan, penyampaian berkas menggunakan sistem antrian, apabila seluruh petugas penerima berkas dokumen sedang menerima berkas, maka seluruh personel pemberi berkas dokumen menunggu di luar ruangan atau ruangan yang terpisah.

Selanjutnya, seluruh pihak membawa alat tulis masing-masing. Dalam penerimaan dokumen, seluruh pihak harus menghindari jabat tangan atau kontak fisik lainnya antara pemberi dan penerima berkas dokumen.

“Namun tidak lupa juga menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan atau antiseptik berbasis alkohol,” tandasnya.

Nuri
Nuri Minggu, 07 Juni 2020 12:02
Komentar