Logo Header

Kejagung Tahan Dadan Hindayana, Dudung Sebut Ada Dugaan Jual Beli Titik SPPG

Ridwan
Ridwan Rabu, 03 Juni 2026 20:39
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).

TEBARAN.COM,JAKARTA – Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, resmi ditahan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026) sore.

Dadan terlihat keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda sebelum langsung dibawa menuju mobil tahanan.

Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditahan. Keduanya tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung dengan tangan terborgol saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Penahanan tersebut terjadi hanya sehari setelah Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN pada Selasa (2/6/2026). Pada pagi harinya, penyidik Pidsus Kejagung juga menggeledah kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian Kejagung" href="https://tebaran.com/tag/kapuspenkum-kejagung/">Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry.
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan secara resmi perkara yang menjerat Dadan dan dua mantan wakilnya.

Namun, pencopotan pimpinan BGN tersebut disebut berkaitan dengan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengakui bahwa dugaan praktik jual beli titik atau dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi pencopotan Dadan dari jabatannya.

“Ya, salah satu faktornya itu,” ujar Dudung saat menjawab pertanyaan wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

Perkembangan kasus ini masih menunggu keterangan resmi Kejagung terkait status hukum ketiga mantan pimpinan BGN serta konstruksi perkara yang sedang disidik.

 

Ridwan
Ridwan Rabu, 03 Juni 2026 20:39
Komentar