Logo Header

Makassar Belum Layak New Normal, Pj Wali Kota: Angka Kita Masih Cukup Tinggi

Nuri
Nuri Kamis, 28 Mei 2020 20:41
Makassar Belum Layak New Normal, Pj Wali Kota: Angka Kita Masih Cukup Tinggi

RAGAM.ID, MAKASSAR – Pasca penerapan PSBB, Pemerintah pusat menyatakan bahwa Kota Makassar masih berada dalam situasi yang belum terkendali. Hal itulah yang membuat Kota Makassar belum mendapatkan izin penerapan new normal dari pemerintah pusat.

Penjabat Wali kota Makassar, Yusran Yusuf pun angkat bocara dan membenarkan hal tersebut.

“Iya. Makassar belum bisa ke normal. Syarat kalau di Bappenas saya liat, dan kita belum mencapai ke sana,” ucap Pj Wali Kota Makassar Yusran Jusuf di Posko Gugus Tugas Covid-19, Jalan Nikel Raya, Kamis (28/5/2020).

Yusran mengatakan, jika mengacu pada syarat perkembangan Covid-19 sendiri, salah satu indikator penularan berdasar pada angka reproduksi dasar wabah (R0). Menurutnya, angka reproduksi wabah menjadi syarat mutlak yang ditetapkan pemerintah.

Tolak ukurnya angka reproduksi (R0) pada waktu t (Rt) atau angka reproduksi efektifnya, harus di bawah 1. Sedangkan di Makassar sendiri diketahui masih memiliki kasus yang dinilai cukup tinggi, yakni masih melebihi Rt di atas 1.

“Kita masih cukup tinggi. Rt di atas 1,” ungkapnya.

Olehnya itu, Yusran mendorong agar kasus Covid-19 secepatnya ditemukan dan tertangani dengan baik.

“Penerapannya harus Rt-nya di bawah 1, nah kita ini masih 1,3. Jadi kita harus intens lagi ditemukan (kasus Covid-19). Hasil investigasi pusat, Makassar belum bisa terapkan,” paparnya.

Kendati demikian, ia menekankan agar, penerapan protokol kesehatan yang sedang dilakukan pihaknya tetap dipatuhi. Itu juga berarti penerapan new normal.

“Sebenarnya barang itu sederhana, protokol kesehatan saja. Jadi di manapun kita berada, kita harus sadar kalau virus ini masih ada,” tutur Yusran.

Dengan batalnya fase new normal ini, artinya Makassar harus membatalkan seluruh skenario yang telah disusun. Temasuk rencana pembukaan masjid awal Juni nanti kemungkinan besar dibatalkan.

Pemerintah pusat merilis daftar provinsi dan kota yang dinilai terkendali dalam kasus Covid-19. Ada 4 provinsi dan 25 kota yang masuk kategori ini.

Provinsi dan kota-kota tersebut sudah diizinkan menjalankan salat Jumat berjemaah di fase new normal. Dari daftar yang ada, tidak terdapat nama Provinsi Sulsel dan Makassar (ibu kota Sulsel).

Dua provinsi dengan angka kasus tertinggi justru masuk dalam kategori terkendali. Keduanya, DKI Jakarta dan Jawa Timur.

Ibu kota Jatim, Surabaya juga masuk dalam daftar kota terkendali. Di Sulsel sendiri tak satupun kota kabupaten yang masuk kategori terkendali.

Padahal, dari statistik sebaran Corona, kota/kabupaten di Sulsel relatif masih dengan angka kasus yang rendah. Praktis hanya tiga kabupaten dengan peta penyebaran di atas rata-rata yakni Makassar, Gowa dan Lutim.

Nuri
Nuri Kamis, 28 Mei 2020 20:41
Komentar