Tanggapi Informasi Simpang Siur Penyaluran BST Tak Tepat Sasaran, Pemdes Bontomanai Angkat Bicara

RAGAM.ID, BULUKUMBA – Kepala Desa Bontomanai, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Lukman Saleh akhirnya memberi klarifikasi atas informasi simpang siur yang beredar tentang penyaluran Bantuan Sosial Tunai Kementrian Sosial (BST Kemensos), yang dinilai tidak tepat sasaran, Selasa (26/5).
Dalam klarifikasinya, Lukman menilai beberapa informasi yang ada seolah hanya bermaksud menyerang dirinya tanpa narasumber yang jelas dan bahkan tidak ada kaitannya sama sekali dengan BST Kemensos yang telah disalurkan.
Terlebih menurutnya, komentar tendensius dan bersifat provokatif itu sangat berpotensi mengakibatkan perpecahan di kalangan masyarakat Desa Bontomanai.
“Ini seolah menyerang pribadi, apa kaitannya antara BST Kemensos dengan membanding-bandingkan tempat tinggal, tentu ini bersifat provokatif dan tendensius,” tegasnya
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa seharusnya masyarakat paham bahwa meskipun mereka mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat tentu juga harus berdasar pada peraturan yang ada dan tidak bersifat provokatif, karena berpotensi diperkarakan di jalur hukum.
Berkaitan dengan hal tersebut, Sekretaris Desa Bontomanai, Ridwan juga memberikan komentarnya tentang adanya informasi BST Kemensos yang tidak tepat sasaran di Desa Bontomanai, menurutnya daftar usulan penerima BST Kemensos telah diteruskan dari Pemerintah Desa ke Dinas Sosial untuk selanjutnya diolah lalu dikembalikan ke Pemerintah Desa, sehingga jika terdapat ketidaksesuain data bukanlah menjadi ranah kewenangan Pemerintah Desa.
“Bukan ranah kewenangan Pemerintah Desa jika terjadi ketidaksesuaian data, sebab Pemerintah Desa bersama BPD, Kepala dusun, dan Karangtaruna telah melakukan klarifikasi dan pengecekan data/pendataan di lapangan sebelum mengusulkan nama calon penerima BST Kemensos,” tuturnya.
Terakhir Ridwan juga menjelaskan bahwa pada dasarnya orang yang dimaksud tidak menerima BST Kemensos a.n Ibu Dia memang benar adanya dikarenakan beliau telah terdaftar sebagai Penerima BLT Desa yang dalam aturan tentu tidak dibenarkan untuk memperoleh jenis bantuan sosial ganda/lainnya.
Adapun jadwal penyaluran BST Kemensos telah dilakukan pada Kamis lalu, 21 Mei 2020 di Kantor camat sedangkan BLT Desa akan dilakukan pada Kamis, 28 Mei 2020 minggu ini.(*)