Selama New Normal, Presiden Jokowi Kerahkan TNI-Polri Untuk Disiplinkan Masyarakat
RAGAM.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020 mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif.
Pengerahan TNI dan Polri di tempatkan pada titik-titik keramaian yang mengundang orang-orang untuk berkerumun.
Hal tersebut agar masyarakat bisa disiplin dan mematuhi peraturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Pengerahan aparat TNI dan Polri diharapkan bisa membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.
Presiden Joko Widodo pada Selasa, 26 Mei 2020 mengerahkan aparat TNI dan Polri secara masif.
Pengerahan TNI dan Polri di tempatkan pada titik-titik keramaian yang mengundang orang-orang untuk berkerumun.
Hal tersebut agar masyarakat bisa disiplin dan mematuhi peraturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pengerahan TNI dan Polri ini akan dilaksanakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar.
Pengerahan aparat TNI dan Polri diharapkan bisa membuat masyarakat disiplin mematuhi ketentuan dalam PSBB, sehingga kurva penularan virus Corona baru atau COVID-19 dapat menurun.
Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru.
Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus Corona.
Dalam peninjauan terhadap stasiun MRT itu, Presiden didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kapolri Jenderal Idham Azis, Panglima TNI Marsekal Hadi T dan Direktur Utama MRT William Subandar.
Peninjauan moda transportasi massal di pusat Ibu Kota itu dilakukan dengan tetap
mengedepankan protokol kesehatan seperti pembatasan jarak fisik di lokasi dan penggunaan masker.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru.
Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.(*)
- 1
- 2
- 3