Teriakan Kemerdekaan Hong Kong, 180 Demonstran Diamankan
RAGAM.ID – Ditengah maraknya unjuk rasa yang dilakukan oleh warga Hong Kong, terkait rencana Pemerintah China yang hendak menerapkan Undang-Undang Keamanan Nasional. Dikabarkan lebih dari 180 orang ditangkap oleh pihak keamanan sejak Minggu (24/05).
Otoritas setempat pun menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran anti-pemerintah China, padahal kondisi di kota itu sebelumnya sudah berangsur tenang sejak beberapa bulan terakhir.
“Teriakan ‘kemerdekaan Hong Kong’ oleh warga semakin merajalela. Hanya dalam beberapa bulan, Hong Kong telah berubah dari salah satu kota teraman di dunia menjadi kota yang diselimuti bayang-bayang kekerasan.” ujar Sekretaris Keamanan Hong Kong John Lee, dilansir dari Reuters
Lee menyebut undang-undang keamanan nasional harus diperlukan untuk melindungi kemakmuran dan stabilitas kota.
Kerusuhan yang mengguncang Hong Kong sejak tahun lalu ini, kembali terjadi usai kerumunan warga kembali memadati jalanan pusat kota, sejak hari Minggu lalu(24/05).
Selain UU Keamanan Nasional, para warga juga menentang pembatasan yang diberlakukan pemerintah China atas penyebaran wabah virus corona sambil berteriak “Kemerdekaan Hong Kong adalah satu-satunya jalan keluar”.
Seruan kemerdekaan oleh Hong Kong adalah kutukan bagi Beijing, yang menganggap wilayah itu sebagai bagian yang tidak dapat terlepas dari negeri tirai bambu.
Draft UU keamanan nasional itu pun diusulkan oleh pemerintah China demi menekankan “untuk mencegah, menghentikan dan menghukum” atas tindakan Hong Kong.
Selain itu, lembaga yang dikabarkan mengeluarkan pernyataan untuk mendukung UU ini termasuk Komisaris Layanan Pemasyarakatan, dan Bea Cukai Hong Kong.
Dalam blog pribadinya pada Minggu(25/05), Sekretaris Keuangan Hong Kong Paul Chan juga menulis bahwa UU ini tidak mampu mengembalikan kepercayaan investor dan hanya akan menimbulkan “kesalahpahaman”.
“Pemerintah pusat menyatakan undang-undang ini hanya ditujukan bagi sebagian orang yang diduga mengancam keamanan nasional dan tidak akan mempengaruhi hak masyarakat umum.”
Sebelumnya negara seperti Amerika Serikat, Australia, Inggris, Kanada menyatakan kekhawatiran tentang UU tersebut, yang memandang dampak UU tersebut akan berpengaruh bagi salah satu pusat keuangan terkemuka dunia itu.(*)
- 1
- 2