Ternyata 94% Masyarakat Indonesia Patuh Beribadah di Rumah Selama Ramadhan, Ini Buktinya
RAGAM.ID, JAKARTA – Intruksi pemerintah agar masyarakat beribadah di rumah saja selama Ramadhan ditengah masa pandemi Covid-19 ternyata diterima dengan baik oleh hampir semua masyarakat Indonesia.
Hal itu tercermin dari survei yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Survei dilakukan di wilayah yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak memilih beribadah di rumah.
Anggota Tim Pengkajian dan Penelitian COVID-19 Komnas HAM, Febriana Ika mengungkapkan survei daring ini melibatkan 669 responden. Rinciannya, 361 perempuan dan 308 laki-laki dengan rentang usia 17 hingga di atas 45 tahun. Responden di wilayah PSBB 436 dan non-PSBB 233 orang.
Survei ini bersandar pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 di tengah pandemi COVID-19. Salah satu isinya, mengimbau umat Islam beribadah di rumah masing-masing.
“Kenapa kami ke surat edaran karena itu sumber formal yang mengatur kegiatan ibadah,” ujar Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam dalam konferensi pers daring di Jakarta, Jumat (8/5/2020).
Choirul menerangkan 586 orang atau 87,6% menyatakan mengetahui adanya surat edaran itu. Sedangkan, 83 orang atau 12,4% tidak mengetahui.
“Yang melaksanakan ibadah di rumah 632 orang (94,5%) dan ibadah di masjid 37 orang (5,5%),” terang Choirul.
Lamjut Choirul mengatakan sebagian besar responden mengetahui risiko melaksanakan ibadah berjamaah di masjid di tengah pandemi COVID-19. Jumlahnya mencapai 663 responden dan hanya 6 orang tidak mengetahui.
“Mendorong sanksi berupa kerja sosial, denda dan kerja sosial, dan denda saja. Variasi jawaban lain, yakni teguran, tidak perlu ada sanksi, imbauan, dan penjara,” tuturnya.(*)
- 1