Logo Header

BREAKING NEWS: MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjemaah, Dengan Catatan Sebagai Berikut

Nuri
Nuri Kamis, 14 Mei 2020 11:44
BREAKING NEWS: MUI Perbolehkan Salat Idul Fitri Berjemaah, Dengan Catatan Sebagai Berikut

RAGAM.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.

Dalam fatwa MUI tersebut, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan secara berjemaah di tanah lapang, masjid, mushala, atau tempat lain dengan beberapa catatan.

Pertama, berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H. Hal tersebut ditandai dengan angka penularan yang menunjukkan penurunan tren dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

Kedua, berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti di kawasan perdesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tak ada yang terinfeksi, dan tidak ada keluar masuk orang.

Namun bagi umat Islam di daerah penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, MUI menganjurkan untuk melakukan shalat Idul Fitri boleh di rumah secara berjemaah atau sendiri.

Jika shalat Idul Fitri dilakukan secara berjemaah di rumah, maka jumlah jemaah minimal empat orang yang terdiri dari satu orang imam dan tiga orang makmum.

“Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid),” demikian bunyi salah satu bagian fatwa MUI, dalam keterangan tertulis dari Sekjen MUI Anwar Abbas, Kamis (14/5/2020).

Jika jemaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khotbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjemaah tanpa khotbah.

Meski demikian, MUI menegaskan bahwa pelaksanaan shalat Idul Fitri baik di masjid maupun di rumah harus tetap mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, shalat Idul Fitri juga mencegah terjadinya potensi penularan virus corona, di antaranya adalah dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.

Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, MUI menyebutkan, takbiran bisa dilakukan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jemaah secara terbatas.

Takbiran juga bisa dilaksanakan melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.

“Setiap umat Islam dalam kondisi apa pun disunahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, dan tahlil di rumah, di masjid, di dalam kendaraan, di rumah sakit, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan,” demikian MUI.

Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, baik dengan suara keras maupun pelan.

Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah Covid-19 segera berlalu.(*)

Nuri
Nuri Kamis, 14 Mei 2020 11:44
Komentar