Iuran BPJS Kesehatan Naik Nyaris 100 Persen Mulai 1 Juli 2020
RAGAM.ID, JAKARTA – Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Juli 2020. Kenaikan ini nyaris dua kali lipat dari iuran yang saat ini berlaku.
Kenaikan ini berlangsung tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu. Dan per 1 juli 2020 skema iuran BPJS Kesehatan ialah:
1. Kelas III dari Rp 25 ribu, naik menjadi 42 ribu.
2. Kelas II dari Rp 51 ribu, naik menjadi 100 ribu.
3. Kelas I dari Rp 80 ribu, naik menjadi 150 ribu.
Meski secara aturan naik, Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyebut sejatinya peserta mandiri kelas III masih membayar Rp 25 ribu seperti semula hingga Desember 2020 nanti. Peserta tetap membayar Rp 25 ribu karena selisihnya ditanggung pemerintah melalui APBN.
“Rp 16.500 dibayar oleh pemerintah dalam bentuk bantuan iuran bagi kepesertaan aktif,” kata Anas, Rabu, 13 Mei 2020.
Ia menambahkan, setelah itu per 1 Januari 2021, peserta mandiri kelas III kembali akan mengalami penyesuaian iuran karena sebagian subsidi ditarik.
“Pada 2021 yang mandiri kelas III, peserta bayar iuran menjadi Rp 35 ribu, sisanya yang Rp 7.000 dibantu pemerintah,” katanya.
Meski begitu, berdasarkan Pasal 34 Perpres 64/2020 ini, peserta mandiri masih memungkinkan mendapatkan keringanan lanjutan jika pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota memberikan tambahan subsidi.
“Iuran bagian Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta sebesar Rp35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah) per orang per bulan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat dibayarkan oleh Pemerintah Daerah sebagian atau seluruhnya,” ulas Pasal 34 Ayat 1 poin B item 3
Dengan kepastian kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada 3 skema iuran sepanjang 2020 yang berlaku.
Rinciannya, iuran BPJS Kesehatan Januari sampai dengan Maret 2020 menggunakan payung hukum Perpres 75 Tahun 2019. Dalam beleid itu iuran peserta mandiri Kelas 1 menjadi Rp 160 ribu, Kelas 2 Rp 110 ribu, Kelas 3 Rp 42 ribu.
Selanjutnya, setelah Mahkamah Agung membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan untuk April, Mei dan Juni menggunakan aturan awal yakni Perpres 82 Tahun 2018. Dalam aturan itu maka iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan terdiri dari Kelas 1 Rp 80 ribu, Kelas 2 Rp 51 ribu, dan Kelas 3 Rp. 25 ribu.
Setelah Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ditetapkan Presiden Joko Widodo pada pekan lalu, maka iuran BPJS Kesehatan Juli 2020, Agustus dan seterusnya menjadi Kelas 1 Rp 150 ribu, Kelas 2 Rp 100 ribu, dan Kelas 3 Rp 42 ribu.
- 1