Mulai 1 Agustus 2026, Makassar Stop Sistem “Kumpul-Angkut-Buang” Sampah: TPA Tamangapa Hanya Terima Residu
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Pengelolaan sampah di Kota Makassar memasuki era baru. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPA Tamangapa resmi menghentikan praktik pembuangan terbuka (open dumping) dan hanya akan menerima sampah residu—sampah yang sudah tidak bisa diolah atau didaur ulang kembali.
Langkah tegas ini tertuang dalam Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas sanksi administratif dan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH RI. Kebijakan ini mewajibkan seluruh elemen masyarakat memilah sampah langsung dari sumbernya.
”Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum untuk membangun budaya baru pengelolaan sampah di Kota Makassar: pilah dari sumber, olah yang masih bernilai, manfaatkan kembali, dan hanya kirim residu ke TPA,” tegas Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Wajib Pilah 4 Jenis Sampah dari Rumah
Masyarakat, perkantoran, sekolah, hingga pelaku usaha kini diwajibkan memisahkan sampah ke dalam 4 kategori:
Organik (Sisa makanan, daun, dll.): Diolah menjadi kompos, pakan maggot (BSF), atau eco-enzyme.
Anorganik (Plastik, kertas, botol, dll.): Disetor ke Bank Sampah Unit (BSU), TPS3R, atau offtaker untuk didaur ulang.
B3 (Bahan Berbahaya & Beracun): Elektronik rusak, bekas kemasan kimia/racun, dan lampu. Wajib diserahkan ke fasilitas penampungan B3 khusus.
Residu: Sampah sisa yang benar-benar tidak dapat dimanfaatkan lagi. Hanya jenis ini yang diangkut ke TPA Tamangapa.
Modal Cukup 2 Ember di Rumah
Memperkuat Instruksi Wali Kota No. 3 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan Sampah dari Sumber, Pemkot Makassar mengimbau warga mempraktikkan cara sederhana dari rumah.
”Sangat sederhana. Tidak harus beli kantong sampah. Modalnya di rumah cuma dua ember [untuk memisahkan organik dan anorganik],” ujar Munafri.
Perubahan sistem ini juga memperkuat peran Bank Sampah dalam mendorong ekonomi sirkular. Sampah anorganik bernilai ekonomi kini dapat dikumpulkan dan ditimbang untuk memberi manfaat ekonomi kembali bagi warga.
Sanksi Bagi yang Melanggar
Kebijakan ini dilengkapi dengan aturan penegakan hukum. Perorangan, instansi, maupun badan usaha yang terbukti melanggar ketentuan pemilahan dapat dikenakan sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan skema baru dari hulu ke hilir ini, keberhasilan Makassar bersih tidak lagi bertumpu pada TPA, melainkan pada kesadaran bersama untuk memilah sampah dari rumah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
