Logo Header

Resmi Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Hukum Meski Merasa Dikriminalisasi

Nuri
Nuri Sabtu, 25 Juli 2026 09:04
Resmi Ditahan Kejagung, Febrie Adriansyah Siap Hadapi Hukum Meski Merasa Dikriminalisasi

TEBARAN.COM,JAKARTAMantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026) malam.
Menanggapi penahanan tersebut, Febrie menyatakan siap menghadapi seluruh proses hukum yang berjalan, meski ia secara tegas menyuarakan keberatannya dan merasa menjadi korban kriminalisasi.
“Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” ujar Febrie kepada awak media di Gedung Utama Kejagung, Jumat malam, tepat sebelum memasuki mobil tahanan.
Soroti Alat Bukti dan Prosedur Penahanan
Di hadapan para jurnalis, Febrie menyoroti penetapan status hukum dan langkah penahanan yang diambil oleh penyidik. Menurutnya, alat bukti yang digunakan dalam perkara dugaan TPPU tersebut masih prematur dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Ia menilai idealnya proses penahanan baru dilakukan setelah seluruh alat bukti diuji secara transparan dan menyeluruh.
Keberatan Alat Bukti: Alat bukti yang disangkakan dinilai belum terkonfirmasi secara matang.
Prosedur: Penahanan dianggap terlalu terburu-buru sebelum ada pembuktian yang diuji secara komprehensif.
Langkah Hukum Selanjutnya
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan keterangan rincian mengenai konstruksi perkara TPPU yang menjerat mantan pejabat tingginya tersebut maupun durasi penahanan awal yang akan dijalani Febrie.
Tim kuasa hukum Febrie diperkirakan bakal segera mengambil langkah-langkah hukum lanjutan guna merespons penetapan tersangka dan penahanan klien mereka. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie Adriansyah di korps adhyaksa tersebut

Nuri
Nuri Sabtu, 25 Juli 2026 09:04
Komentar