Suami Jadi Tersangka Pembunuhan Istri di Kos Mannuruki, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati
TEBARAN.COM,MAKASSAR – Polisi menetapkan AR (23) sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap istrinya, Alda Nurul Alfiah (24), yang ditemukan tewas di kamar kos mereka di Jalan Mannuruki 6 Lorong 1, Kelurahan Mannuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Minggu (15/6/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalate mengumpulkan alat bukti berupa hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta keterangan dari pelaku.
“Statusnya sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abdul Latief, Selasa (16/6/2026).
Dalam perkara tersebut, AR dijerat Pasal 458 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dipicu konflik rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, persoalan ekonomi menjadi pemicu utama pertengkaran antara korban dan pelaku.
Menurut penyidik, tersangka mengaku sering mendapat tekanan dan ucapan kasar dari korban terkait tuntutan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga. Selain itu, pertengkaran juga dipicu persoalan kecemburuan yang memperburuk hubungan keduanya.
Saat emosi memuncak, tersangka diduga mengambil sebilah badik yang disimpan di dalam kamar kos sebelum menyerang korban.
“Dari hasil olah TKP dan pengakuan tersangka, korban diduga dibunuh dengan cara digorok menggunakan badik,” kata Latief.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi untuk mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa tersebut.
Kasus ini awalnya terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan mayat seorang perempuan di dalam kamar kos. Saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka serius di bagian leher.
Dalam proses penyidikan, tersangka sempat memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Ia awalnya mengaku terjadi aksi saling tikam. Namun setelah menjalani interogasi mendalam, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan pembunuhan dan mengaku luka yang ada pada dirinya dibuat sendiri untuk mengelabui penyidik.
Diketahui, korban merupakan warga Kabupaten Jeneponto yang tinggal bersama suami dan anaknya di rumah kos tersebut. Korban sebelumnya bekerja di salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Makassar, sementara tersangka bekerja di salah satu toko.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Tamalate.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
