10 Kandidat Berebut Kursi Pimpinan Baznas Makassar, Walkot Munafri Jamin Seleksi Transparan
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Proses seleksi calon pimpinan Badan Zakat" href="https://tebaran.com/tag/amil-zakat/">Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar periode 2026–2031 kini memasuki tahapan krusial. Saat ini, sebanyak 10 nama terbaik tengah bersaing ketat untuk memperebutkan lima kursi pimpinan lembaga pengelola zakat tersebut.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pemerintah daerah menjamin seluruh proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, pihaknya sengaja membentuk tim seleksi independen yang memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penilaian.
“Tim seleksinya sudah kita bentuk dan seluruh prosesnya kita percayakan kepada tim seleksi untuk dilaksanakan secara profesional,” ujar Munafri saat menghadiri Verifikasi Faktual Offline Calon Pimpinan Baznas Kota Makassar di Balai Kota, Kamis (4/6/2026).
Tiga Kriteria Utama Pemimpin Baru
Menurut Wali Kota yang akrab menyapa dengan panggilan Appi ini, pimpinan Baznas mendatang harus memiliki tiga kriteria utama. Pertama, calon pimpinan wajib menguasai syariat Islam dan sistem pengelolaan zakat. Kedua, mereka harus mampu membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah.
“Sementara kriteria ketiga adalah amanah. Integritas menjadi fondasi utama dalam mengelola dana zakat yang berasal dari masyarakat,” ucapnya tegas.
Munafri menambahkan, mekanisme seleksi ini berjalan sangat ketat dan berlapis. Setelah menyaring 10 besar di tingkat daerah, para kandidat masih harus mengikuti uji kelayakan oleh Komisioner Baznas Pusat.
“Lalu kita menghasilkan 10 besar, kemudian diseleksi lagi oleh Komisioner Baznas Pusat. Jadi menurut saya, kurang transparan apa lagi,” pungkas Munafri.
Baznas RI Terapkan Prinsip 3A
Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Baznas RI, Saidah Sakwan, menjelaskan bahwa verifikasi faktual ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Lembaganya fokus mencari sosok amil negara yang kompeten dan profesional.
Untuk menjaga kepercayaan publik, Saidah menekankan pentingnya penerapan prinsip “3A” dalam tata kelola zakat, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
Aman Syar’i: Seluruh proses penghimpunan dan pendistribusian zakat wajib mengikuti ketentuan hukum Islam.
Aman Regulasi: Pengelolaan zakat harus patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aman NKRI: Penggunaan dana zakat harus memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, bukan meruntuhkannya.
Saidah juga memuji tingginya antusiasme masyarakat dan transparansi proses seleksi di Makassar. Ia memastikan Baznas RI bersikap netral dalam memilih lima nama final dari 10 kandidat yang ada.
“Sepuluh calon ini semuanya bagus. Tugas kami adalah memilih lima yang paling siap mengemban amanah tersebut,” kata Saidah menandaskan.
