Modus Loker Palsu Berujung Horor, Pria di Makassar Jadi Tersangka Penyekapan dan Pemerkosaan Mahasiswi
TEBARAN.COM,MAKASSAR — Kasus lowongan kerja palsu yang berujung penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Makassar memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pria bernama Feri Dg Rumpa (33) sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana, mengatakan tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Devi kepada wartawan, Senin (18/5/2026).
Polisi menjerat tersangka menggunakan Pasal 473 dan Pasal 466 KUHP. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku usai ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).
“Masih pemeriksaan Untuk tersangka sudah kami tahan di Rutan Polrestabes Makassar,” tambahnya.
Berawal dari Lowongan Kerja di Facebook
Kasus ini bermula saat korban berinisial MA (21) mencari pekerjaan melalui media sosial Facebook. Korban menemukan informasi lowongan kerja sebagai asisten rumah tangga atau babysitter yang diunggah pelaku.
Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, menjelaskan korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tertera dalam unggahan tersebut.
“Korban mencari info pekerjaan di Facebook, lalu salah satu akun memberikan kontak WhatsApp dan korban menghubungi nomor tersebut,” kata Supriadi.
Setelah dianggap memenuhi syarat, korban diminta datang ke rumah pelaku sambil membawa perlengkapan pribadi untuk mulai bekerja. Tanpa rasa curiga, korban mendatangi lokasi pada Sabtu (9/5/2026).
Namun setibanya di lokasi, korban justru diminta tinggal di sebuah kamar yang telah disediakan pelaku.
Diancam Pisau Cutter dan Disekap
Teror mulai terjadi pada hari ketiga korban berada di rumah tersebut. Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 18.00 Wita, pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban sambil membawa senjata tajam.
Menurut polisi, pelaku menodongkan pisau cutter ke leher korban dari arah belakang sebelum mendorongnya ke atas kasur.
“Pelaku mengikat kedua tangan korban ke belakang, mengikat kaki korban, serta melakban mata dan mulut korban,” ungkap Supriadi.
Dalam kondisi tak berdaya, korban kemudian mengalami kekerasan seksual. Setelah melancarkan aksinya, pelaku kabur meninggalkan rumah pada Selasa (12/5/2026) sore.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur telepon genggam serta sejumlah dokumen penting milik korban.
Terungkap Saat Pemilik Kontrakan Datang Kasus memilukan ini akhirnya terungkap setelah masa sewa rumah pelaku berakhir. Pemilik kontrakan datang untuk memeriksa rumah dan mendapati korban masih berada di dalam dengan kondisi mengenaskan.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, mengatakan pemilik rumah awalnya curiga setelah melihat seorang perempuan dari balik jendela rumah.
“Pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya habis. Saat dicek, ditemukan seorang perempuan di dalam rumah,” jelas Latif.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan menemukan korban dalam kondisi tangan terikat.
“Korban kemudian kami amankan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
