Polrestabes Makassar Gelar Konferensi Pers Ungkap Kawanan Geng Motor Serang Warga di Jalan Ablam
TEBARAN.COM,MAKASSAR – Polrestabes Makassar berhasil mengungkap kasus penyerangan yang dilakukan kawanan geng motor di Jalan Abubakar Lambogo (Ablam), Kecamatan Makassar, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA.
Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Selasa (12/5/2026), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Arya Perdana didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sudjana, Kasi Propam Kompol Ramli, dan Kasi Humas Kompol Wahiduddin.
Kapolrestabes Makassar menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Hilal (13), yang saat ini masih menjalani perawatan akibat luka sabetan senjata tajam.
“Pelaku berjumlah lima orang dan seluruhnya sudah diamankan, masing-masing berinisial AF (19), MR (18), MY (19), MF (19), dan MA (19),” ujar Arya Perdana.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula saat korban bersama rekannya sedang nongkrong sekitar pukul 02.00 WITA. Tak lama kemudian, sekelompok geng motor datang menggunakan empat unit sepeda motor dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Saat penyerangan terjadi, rekan korban sempat melarikan diri. Namun korban Hilal terjatuh dan terkena sabetan parang pada bagian punggung.
Berdasarkan hasil interogasi, motif penyerangan diduga karena dendam. Para pelaku diketahui membawa senjata tajam berupa parang dan panah busur.
“Ini memang sudah direncanakan untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap korban karena ada motif dendam,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah parang, tiga anak panah, satu ketapel, serta dua unit sepeda motor.
Para pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Selain mengungkap kasus penyerangan geng motor, Polrestabes Makassar juga membeberkan hasil penindakan berbagai tindak kriminal selama sepekan terakhir.
Arya Perdana menyebutkan, dalam kurun waktu satu minggu, pihaknya telah mengamankan 38 pelaku dari berbagai kasus kriminal, meliputi:
Pencurian dengan pemberatan (curat): 9 laporan polisi dengan 16 tersangka.
Pencurian kendaraan bermotor (curanmor): 3 laporan polisi dengan 5 tersangka.
Penganiayaan berat: 5 laporan polisi dengan 6 tersangka.
Kepemilikan senjata tajam: 5 laporan polisi dengan 11 tersangka.
“Pelaku sajam ini ditangkap ketika membawa anak panah dan melakukan perang kelompok,” terang Arya Perdana.
Ia menambahkan, jajaran Reskrim, Intelkam, dan Samapta Polrestabes Makassar terus melakukan patroli gabungan setiap malam guna membubarkan aksi geng motor dan menindak pelaku yang membawa senjata tajam maupun melakukan penganiayaan.
Kapolrestabes Makassar juga mengimbau para orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka, khususnya yang masih berusia 12 hingga 14 tahun, agar tidak berkeliaran hingga larut malam.
“Anak-anak tugasnya belajar. Kami minta peran orang tua dan lingkungan untuk membatasi anak-anak keluar hingga dini hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arya Perdana menegaskan empat komitmen Polrestabes Makassar dalam menjaga keamanan kota:
Berupaya maksimal melindungi masyarakat Kota Makassar.
Tidak mengabaikan setiap tindak pidana yang terjadi.
Menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat dan memburu pelaku kejahatan.
Mengajak masyarakat dan media bersama-sama memberantas kejahatan yang meresahkan warga.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
